Pemerintahan Teknologi IT Telekomunikasi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 08:29 WIB

9 bulan yang lalu

logo

Kemkomdigi: IMEI Bukan Beban, Justru Jadi “Asuransi” Digital Saat Ponsel Hilang

Jakarta | klikku.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan sistem International Mobile Equipment Identity (IMEI) bukan sekadar nomor seri ponsel. Tetapi juga menjadi “asuransi digital”, yang melindungi pengguna jika perangkatnya hilang atau dicuri.

Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Wayan Toni, menjelaskan, IMEI berfungsi sebagai identitas resmi ponsel yang terdaftar di sistem pemerintah. Dengan sistem itu, ponsel hasil kejahatan bisa langsung diblokir agar tidak lagi punya nilai jual di pasar gelap.

“Kalau ponsel hilang atau dicuri, cukup dilaporkan, nanti bisa kami blokir. Saat ditemukan, perangkat bisa diaktifkan lagi. Jadi bukan beban baru, tapi perlindungan tambahan bagi masyarakat,” ujar Wayan, Kamis (9/10).

Selain memberi rasa aman, sistem IMEI juga mencegah peredaran ponsel ilegal (black market), memastikan perangkat yang beredar memiliki garansi resmi, dan melindungi konsumen dari risiko penipuan.

Belakangan, muncul kekhawatiran publik soal wacana layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang IMEI yang dianggap mirip dengan aturan balik nama kendaraan bermotor. Namun, Kemkomdigi menegaskan hal itu tidak benar.

“Kami tidak akan mewajibkan semacam BPKB ponsel. Ini sifatnya sukarela, untuk yang ingin perlindungan lebih jika perangkatnya hilang atau dicuri,” tegas Wayan.

Ia menambahkan, wacana ini masih dalam tahap penjaringan aspirasi publik. Pembahasan baru dilakukan di forum akademik bersama praktisi dan akademisi di ITB. Belum ada keputusan resmi di level pimpinan.

“Tujuannya agar kebijakan yang diambil nanti sesuai kebutuhan masyarakat, tidak malah menambah beban baru,” jelasnya.

Kemkomdigi memastikan, kebijakan terkait IMEI ke depan akan difokuskan untuk memperkuat keamanan digital dan menjaga kepercayaan konsumen terhadap perangkat legal di Indonesia. R3d


 

127

Baca Lainnya