Bangkalan |klikku.id – Tanggapan tegas datang dari seorang politisi sekaligus praktisi hukum asal Bangkalan yang menyoroti kasus hukum yang menjerat salah satu kepala desa di wilayah tersebut. Menurutnya, penegakan hukum terhadap oknum kepala desa (kades) yang terlibat tindak pidana harus menjadi momentum mempertegas bahwa tidak ada pejabat desa yang kebal hukum.
“Ngerih barang ini, bisa membuka celah korupsi kades yang lain,” ujarnya melalui pesan singkat yang diterima media, Jumat (18/10/2025) sore. Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil aparat harus Polrestabes Surabaya terhadap Kades Banangkah Burneh menjadi contoh agar tidak ada lagi kepala desa yang berani menyalahgunakan jabatan.
Lebih lanjut, politisi dan praktisi hukum tersebut menyatakan bahwa tidak boleh ada toleransi bagi pelaku korupsi di tingkat pemerintahan desa. “Jangan kasih ampun, karena itu pintu masuk untuk klebun-klebun lain yang bergaya kebal hukum,” tegasnya.
Menjawab pertanyaan mengenai konsekuensi hukum bagi kepala desa yang tengah menjalani proses pidana, ia menegaskan bahwa tidak ada jabatan yang bisa melindungi seseorang dari jerat hukum. “Gak ada yang aman. Sepanjang kena pidana, semua ditahan,” ujarnya.
Terkait keberlanjutan roda pemerintahan desa, ia menjelaskan bahwa mekanisme hukum sudah mengatur dengan jelas. Apabila seorang kepala desa tersangkut kasus pidana dengan ancaman di atas lima tahun, maka hak politiknya otomatis dicabut.
“Ancaman lima tahun berlaku bagi semua warga negara, termasuk pencabutan hak politiknya,” tambahnya.
Sebagai solusi atas kekosongan jabatan kepala desa, ia menjelaskan bahwa bupati memiliki kewenangan untuk menunjuk penjabat (Pj) kepala desa.
“Bupati dengan mekanisme yang ada menentukan Pj Kades selama tiga bulan, kemudian dilanjutkan pemilihan kades definitif,” tutupnya.
Pernyataan politisi dan praktisi hukum Bangkalan ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan akuntabilitas di tingkat desa merupakan pondasi utama dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.
(Anam)
