Daerah Hallo Polisi Kasuistika

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:04 WIB

3 minggu yang lalu

logo

Dok klikku.id Biro Bangkalan.

Dok klikku.id Biro Bangkalan.

Polda Jatim Selidiki Dugaan Pencemaran Lingkungan di Bangkalan

Surabaya | klikku.id — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur resmi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan di wilayah Kabupaten Bangkalan. Dugaan kuat mengarah pada keterlibatan oknum pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangkalan yang diduga membuang limbah atau sampah bukan pada tempat yang resmi sebagaimana diatur dalam peraturan daerah.

Berdasarkan surat resmi bernomor B/SP2HP/1/69/IX/RES.5.3/2025/Ditreskrimsus/Polda Jatim, yang diterbitkan di Surabaya pada September 2025, pihak kepolisian menyampaikan perkembangan hasil penyelidikan atas laporan masyarakat tertanggal 20 Agustus 2025. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/4142/IX/RES.5.3/2025/Ditreskrimsus/Polda Jatim tertanggal 9 September 2025.

Dalam hasil penyelidikan sementara, penyidik menemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap Pasal 112 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan bahwa setiap pejabat yang dengan sengaja melakukan perbuatan mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan dapat dipidana.

Selain itu, tindakan membuang sampah atau limbah bukan pada tempat yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah juga dapat dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 35 huruf a dan b Undang-undang yang sama, serta berpotensi melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) Bangkalan tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan.

Dalam surat tersebut, pihak Ditreskrimsus juga meminta masyarakat pelapor untuk tetap kooperatif apabila dibutuhkan klarifikasi atau tambahan bukti pendukung.

“Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik akan melakukan klarifikasi serta pengumpulan alat bukti yang saudara adukan,” demikian tertulis dalam surat yang ditandatangani oleh Damus Asa, S.H., S.I.K., M.H., a.n. Direktur Reskrimsus Polda Jatim, selaku Kasubdit IV Tipidter dan Penyidik.

Polda Jatim menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Bangkalan yang peduli terhadap kondisi lingkungan dan berani melaporkan dugaan pelanggaran tersebut. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak setiap bentuk pencemaran lingkungan, termasuk jika melibatkan aparatur pemerintah sendiri.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan pelanggaran lingkungan oleh oknum pejabat daerah, yang seharusnya berperan menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan. Hingga berita ini diturunkan, Polda Jawa Timur masih melanjutkan proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti untuk memastikan unsur pidana dalam dugaan pencemaran tersebut.


(red)