SURABAYA | klikku.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan akan memberikan sanksi denda hingga Rp50 juta bagi warga yang menutup akses jalan umum dengan tenda hajatan tanpa izin resmi.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, ketentuan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kalau tidak ada izin, maka akan ada sanksi. Sanksinya besar, sampai Rp50 juta. Ini perlu kita sosialisasikan agar warga paham dan tertib,” ujar Eri, Senin (27/10/2025).
Ia menjelaskan, izin mendirikan tenda di jalan tidak bisa langsung ke kepolisian, tetapi harus diajukan berjenjang, dimulai dari RT, RW, hingga kelurahan. Tanpa rekomendasi dari tiga unsur tersebut, Polsek tidak akan menerbitkan izin.
“Polsek tidak akan mengeluarkan izin sebelum ada pengantar yang disepakati RT, RW, dan Lurah,” tegas Eri.
Eri juga menegaskan, aturan ini merujuk pada sejumlah regulasi lain, antara lain Perkapolri Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu, serta Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Selain itu, warga yang menutup jalan untuk hajatan wajib mengumumkan rencana penutupan minimal tujuh hari sebelum pelaksanaan, agar masyarakat sekitar bisa menyesuaikan.
“Kalau mau menutup jalan, tujuh hari sebelumnya harus sudah mengumumkan supaya warga tahu dan bisa mengatur aktivitasnya,” jelasnya.
Penutupan jalan pun tidak boleh dilakukan secara penuh. Harus ada sebagian ruang yang masih bisa dilalui kendaraan.
“Gak kabeh ditutup, cukup sebagian. Jangan sampai warga lain tidak bisa lewat,” ujar Eri.
Dalam proses penerbitan izin, Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) akan ikut dilibatkan untuk melakukan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
“Dishub akan menghitung potensi kemacetan, Satpol PP juga akan menilai dampak ketertiban. Kalau jalan ditutup, harus ada jalan alternatif,” tambahnya.
Pemkot Surabaya sudah mulai mensosialisasikan kebijakan ini melalui Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) bersama para RT/RW.
“Sudah kita edukasi ke lapangan. Jadi sekarang tidak bisa lagi bikin tenda seenaknya sendiri,” tegas Eri.
Aturan ini berlaku untuk semua jenis jalan, baik nasional, provinsi, maupun kota. Namun untuk jalan kampung, izin cukup melalui RT/RW.
“Kalau jalan utama izinnya Polsek, tapi kalau jalan kampung cukup RT/RW,” pungkasnya. In.Jo3.nwsia
