Bangkalan | klikku.id — Rektor Universitas Trunojoyo Madura (UTM) resmi mengeluarkan keputusan penonaktifan terhadap Presiden Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (KM UTM) periode 2025. Keputusan tersebut tertuang dalam Salinan Keputusan Rektor Nomor B/620/UN46/HK.02/2025 yang ditetapkan di Bangkalan pada tahun 2025.
Dalam keputusan tersebut, Moh. Fauzi (NIM 210211100169) secara resmi dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Presiden Mahasiswa KM UTM 2025.
Langkah ini diambil setelah adanya Keputusan Rektor Nomor B/603/UN46/HK.02/2025 yang sebelumnya menetapkan sanksi administratif terhadap yang bersangkutan akibat pelanggaran yang dilakukan selama menjabat.
Rektor UTM menimbang bahwa keputusan penonaktifan ini perlu diambil demi menjaga tertib administrasi dan integritas kelembagaan kemahasiswaan di lingkungan kampus. Dalam surat keputusan tersebut juga disebutkan dasar hukum yang digunakan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perguruan Tinggi,
serta Statuta Universitas Trunojoyo Madura berdasarkan Permendiknas Nomor 11 Tahun 2006.
Selain itu, keputusan rektor juga merujuk pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 33 Tahun 2024 yang mengatur tentang organisasi dan tata kerja Universitas Trunojoyo Madura.
Dengan demikian, terhitung sejak tanggal keputusan ini ditetapkan, Moh. Fauzi secara resmi tidak lagi menjabat sebagai Presiden Mahasiswa KM UTM.
Pihak universitas belum mengumumkan siapa yang akan ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) atau pengganti sementara untuk mengisi kekosongan posisi tersebut.
Keputusan ini menjadi perhatian publik kampus, terutama di kalangan mahasiswa, karena jabatan Presiden Mahasiswa merupakan posisi strategis dalam mengoordinasikan berbagai kegiatan dan aspirasi mahasiswa di Universitas Trunojoyo Madura.
(Anam)
