Ekonomi Bisnis Nasional

Sabtu, 8 November 2025 - 20:29 WIB

10 jam yang lalu

logo

OJK Pastikan Industri Asuransi dan Dana Pensiun Tetap Solid di Tengah Gejolak Global

JAKARTA | klikku.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) tetap solid, meski menghadapi ketidakpastian ekonomi global.

Stabilitas sektor ini ditopang oleh permodalan yang kuat dan kinerja aset yang terus tumbuh positif.

Per September 2025, total aset industri asuransi mencapai Rp1.181,21 triliun, naik 3,39 persen secara tahunan (yoy). Dari jumlah itu, asuransi komersial menyumbang Rp958,54 triliun, tumbuh 3,91 persen yoy. Sementara pendapatan premi tercatat Rp246,34 triliun, naik tipis 0,38 persen yoy.

Secara rinci, premi asuransi jiwa turun 2,06 persen menjadi Rp132,85 triliun, sedangkan asuransi umum dan reasuransi naik 3,38 persen menjadi Rp113,49 triliun.

Meski begitu, rasio Risk-Based Capital (RBC) industri asuransi masih jauh di atas batas minimum 120 persen, menandakan permodalan tetap kokoh.

Di sektor nonkomersial, seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan asuransi ASN/TNI/Polri, total aset mencapai Rp222,67 triliun, tumbuh 1,21 persen yoy.

Sementara itu, industri dana pensiun mencatat pertumbuhan paling tinggi dengan total aset Rp1.622,78 triliun, atau naik 8,18 persen yoy. Adapun perusahaan penjaminan juga tumbuh 1,37 persen dengan total aset Rp48,24 triliun.

OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan perlindungan konsumen di sektor PPDP. Beberapa langkah yang dijalankan antara lain:

Pemenuhan ekuitas: Hingga September 2025, sebanyak 112 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi (77,78 persen) telah memenuhi kewajiban ekuitas minimum tahap pertama yang berlaku 2026.

Pengawasan khusus (Wassus): OJK tengah memantau ketat 6 perusahaan asuransi/reasuransi dan 7 dana pensiun yang memerlukan perbaikan kondisi keuangan.

Penertiban pialang ilegal: Penindakan dilakukan terhadap praktik keperantaraan asuransi tanpa izin, termasuk penggelapan premi dan kerja sama ilegal dengan perusahaan asuransi di beberapa daerah.

Langkah-langkah ini, menurut OJK, merupakan bagian dari komitmen memperkuat stabilitas, ketahanan, dan integritas industri keuangan nonbank, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa asuransi dan dana pensiun. AMan