Hukrim Kasuistika Nasional

Minggu, 9 November 2025 - 08:29 WIB

6 jam yang lalu

logo

Bupati Ponorogo Terseret Suap Proyek RSUD, KPK Ungkap Aliran Rp2,6 Miliar ke Tiga Klaster Korupsi

JAKARTA | klikku.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membongkar skema besar dugaan korupsi yang menyeret Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.

Total, Sugiri diduga menerima Rp2,6 miliar dari tiga klaster kasus berbeda, mulai dari suap pengurusan jabatan, proyek di RSUD Dr. Harjono, hingga gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Pengungkapan kasus ini diumumkan langsung oleh Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (9/11/2025).

“Total uang yang diterima SUG (Sugiri Sancoko) mencapai Rp2,6 miliar dari tiga klaster korupsi berbeda,” ujar Asep.

Klaster 1: Suap Jabatan, Rp900 Juta

Kasus pertama melibatkan Yunus Mahatma, Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo. Yunus disebut menyerahkan uang kepada Sugiri dalam dua tahap.

“Februari 2025, YUM memberikan Rp400 juta melalui ajudan SUG. Lalu pada 7 November 2025, YUM kembali menyerahkan Rp500 juta lewat kerabat SUG berinisial NNK,” ungkap Asep.

Klaster 2: Proyek RSUD, Fee 10 Persen

Korupsi mengalir juga dari proyek RSUD senilai Rp14 miliar pada 2024. Dari proyek itu, Sucipto (SC), rekanan RSUD, memberikan fee 10 persen atau sekitar Rp1,4 miliar kepada Yunus Mahatma.

Uang itu kemudian diteruskan kepada Sugiri melalui ajudannya SGH dan adiknya sendiri, ELW.

Klaster 3: Gratifikasi, Rp300 Juta

Selain suap jabatan dan proyek, KPK juga menemukan aliran gratifikasi. Selama 2023–2025, Sugiri diduga menerima Rp225 juta dari Yunus Mahatma dan Rp75 juta dari seorang pihak swasta berinisial EK.

“Totalnya menjadi Rp2,6 miliar yang diterima SUG dari berbagai sumber dalam tiga klaster berbeda,” tegas Asep.

Operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 7 November lalu berhasil mengamankan 13 orang di Ponorogo. Dari hasil pemeriksaan, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Yakni Sugiri Sancoko (SUG) – Bupati Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM) – Direktur RSUD Dr. Harjono, Agus Pramono (AGP) – Sekda Ponorogo, sertaSucipto (SC) – Pihak swasta rekanan proyek RSUD.

Mereka dijerat dengan pasal suap dan gratifikasi sesuai UU Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena Sugiri dikenal sebagai kepala daerah yang aktif mempromosikan transparansi dan inovasi pelayanan publik.

Namun kini, citra itu runtuh setelah terungkap adanya praktik suap berlapis yang merembet hingga proyek rumah sakit daerah. AMan