Daerah Kasuistika

Senin, 17 November 2025 - 23:05 WIB

7 bulan yang lalu

logo

Dok klikku.id Anam Biro Bangkalan Jawa Timur.

Dok klikku.id Anam Biro Bangkalan Jawa Timur.

Gelisah Warga Griya Anugerah Mlajah Bangkalan Soroti Kepastian Sertifikat dan Legalitas Tanahnya

Bangkalan | klikku.id – Sejumlah puluhan warga Perumahan Griya Anugerah Mlajah Bangkalan berkumpul untuk membahas persoalan yang selama ini menghantui mereka: kepemilikan tanah dan kejelasan sertifikat. Pertemuan ini bukan sekadar pertemuan rutin, tapi sebuah upaya warga untuk saling membuka pendapat, berbagi kekhawatiran, dan menyamakan persepsi di tengah dugaan adanya sertifikat yang tumpang tindih.

Menurut Moh Ridwan, warga Blok B yang hadir, menyatakan masalah ini baru muncul ketika salah satu penghuni mengurus sertifikat tanah.

“Berdasarkan yang kami ketahui, lahan di Griya Anugerah Mlajah ini masuk dalam kawasan hutan lindung. Hal ini baru kami ketahui belakangan,” ujarnya.

Sertifikat induk lahan awalnya tercatat atas nama PT Golden Mirin. Namun, tanah tersebut dijual kepada warga oleh developer dan dipecah menjadi banyak bidang.

Dari sekitar 524–527 bidang tanah, baru 153 bidang yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), 10 bidang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), sementara sisanya, 361 bidang, masih kosong dan belum bersertifikat.

Kondisi ini menimbulkan kekecewaan di kalangan warga, terutama bagi mereka yang telah melunasi pembayaran tetapi belum menerima kepastian sertifikat.

Selain itu, warga menyoroti keberadaan lahan yang masuk zona hijau namun tetap diperjualbelikan, termasuk pengajuan kredit dari Bank Tabungan Negara (BTN).

“Kami tanya ke BPN dan BTN, ternyata tanah ini masuk zona hijau. Lalu bagaimana bisa diperjualbelikan dan BTN mengeluarkan kredit untuk itu? Kami merasa sangat dirugikan,” ujar Rahmat Hidayat, warga Blok C1 nomor 09.

Pertemuan ini menjadi momentum warga untuk menyepakati langkah ke depan. Mereka berencana melayangkan surat resmi ke pemerintah daerah, BPN, BTN, dan pihak terkait lainnya. Jika upaya komunikatif tidak membuahkan hasil, pendampingan hukum akan ditempuh untuk menuntut hak-hak mereka.

“Target kami jelas: membeli sesuatu yang legal, dengan sertifikat yang sah dan tidak abu-abu,” kata Rahmat.

Warga berharap pihak terkait, termasuk PT Golden Mirin, BTN, BPN Bangkalan, dan pemerintah Kabupaten Bangkalan, bertanggung jawab atas kondisi yang terjadi. Meskipun awam dalam persoalan hukum, mereka menuntut kejelasan dan keadilan.

“Kami rakyat kecil, awam soal hukum, tapi ingin kejelasan. Mesti ada pihak yang bertanggung jawab dan ketahuan siapa yang bermain dalam kasus ini,” tutup warga.

Pertemuan ini tak hanya menjadi forum komunikasi, tapi juga cerminan kegelisahan warga yang ingin memastikan haknya diakui dan tanah yang mereka beli memiliki kepastian hukum.


(Anam)

193

Baca Lainnya