SURABAYA | klikku.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menurunkan Petugas Ruas Jalan (PRJ) di 54 titik pengawasan untuk menertibkan parkir liar, PKL di pedestrian, dan memastikan kebersihan jalan.
Kebijakan ini menjadi langkah awal pengembalian fungsi jalan raya dan trotoar sebagai ruang publik yang aman.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa PRJ terdiri dari personel BPBD, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, DPKP, dan Dinas Perhubungan. Mereka ditempatkan secara permanen di titik masing-masing agar pengawasan berjalan tanpa celah.
“Di 54 ruas itu tidak boleh ada parkir tepi jalan umum, apalagi di atas pedestrian. Jalan harus bersih, tanaman yang jatuh harus disapu, dan tidak boleh ada PKL. Kita ingin fungsi jalan kembali,” ujar Eri usai memberi pengarahan di Gedung Sawunggaling, Senin (17/11).
Data Satpol PP mencatat sebaran titik: 9 titik wilayah selatan, 16 pusat, 9 timur, 14 utara, dan 6 barat. Uji coba selama sebulan terakhir menunjukkan masih ada pelanggaran, seperti mobil parkir di trotoar dan area yang tidak dibersihkan.
Eri menargetkan, pada Desember seluruh titik harus benar-benar bersih dan tertib. Bila sistem ini berjalan stabil, pola PRJ akan diperluas ke ruas jalan lain.
Selain pembentukan SOP lintas OPD, Pemkot juga menyiapkan sanksi tegas bagi petugas yang lalai. Evaluasi dilakukan bulanan melalui skema Tunjangan Pokok Penghasilan (TPP).
“Kalau di lokasi ada pelanggaran dan dibiarkan, ada punishment. TPP-nya bisa turun. Sebaliknya kalau baik, akan dinaikkan,” jelasnya.
Selain menertibkan parkir liar dan PKL, PRJ juga bertanggung jawab menjaga sarana-prasarana pada jam tugas yang ditentukan.
Meski 54 titik kini dijaga, Eri tetap meminta partisipasi warga. “Membangun Surabaya tidak bisa hanya dengan satu kekuatan. Semua harus ikut terlibat,” ujarnya. Nughie
