Daerah

Senin, 8 Desember 2025 - 23:00 WIB

1 hari yang lalu

logo

Klikku.id Anam Jawa Timur.

Klikku.id Anam Jawa Timur.

Warga Desak Walikota Bertindak Tegas Atas Dugaan Indomaret Belum Berizin

Malang | klikku.id — Menjamurnya toko modern di Kota Malang kembali menuai polemik. Keberadaan gerai ritel besar dinilai kian menekan keberlangsungan toko-toko kecil milik warga setempat yang kini berada di ambang kebangkrutan. Kondisi ini memuncak dengan munculnya dugaan pendirian dua gerai Indomaret di kawasan Jl. Mertojoyo, Merjosari dan Jl. Sigura-Gura, yang disebut belum mengantongi izin usaha serta Persetujuan Pembangunan Gedung (PPG).

Dua gerai tersebut didirikan dalam waktu hampir bersamaan, di tengah lesunya sektor usaha mikro dan kecil yang terdampak persaingan tidak seimbang dengan toko modern bermodal besar. Padahal, sebelumnya Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang telah menyatakan adanya pembatasan pendirian toko modern lantaran jumlahnya dinilai sudah terlalu banyak dan berpotensi mematikan usaha kecil.

Keresahan warga mengemuka. Salah satu pemilik toko kecil di Kota Malang, Ahsan, mengungkapkan bahwa keberadaan dua gerai Indomaret tersebut diduga belum mengantongi izin usaha maupun PPG. Ia menilai aktivitas usaha yang berjalan tanpa izin resmi merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap aturan daerah.

“Kami menduga dua Indomaret itu belum memiliki izin usaha dan PPG, tapi sudah bebas beroperasi. Ini merugikan pedagang kecil seperti kami,” ujar Ahsan.

Sikap tegas kemudian datang dari M. Fajrin, Ketua Aliansi Jogo Malang. Ia menyatakan bahwa setiap pelaku usaha wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum menjalankan kegiatan usaha di wilayah Kota Malang.

“Toko modern yang beroperasi tanpa izin wajib ditutup. Terlebih gerai ritel besar seperti Indomaret, karena dampaknya sangat besar terhadap toko-toko kecil warga. Jika belum mengantongi izin, mereka tidak boleh beraktivitas,” tegas Fajrin.

Fajrin merujuk pada Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan dan Perindustrian. Dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 1 ayat 53 yang mengatur tentang toko modern serta Pasal 22 yang mewajibkan setiap pelaku usaha memiliki izin resmi sebelum menjalankan usaha.

Aliansi Jogo Malang bersama warga mendesak Walikota Malang untuk segera mengambil langkah cepat dan strategis menindaklanjuti keluhan masyarakat. Mereka menilai pembiaran atas dugaan pelanggaran izin hanya akan memperparah penderitaan pedagang kecil serta memicu menjamurnya toko modern ilegal di berbagai titik lainnya.

“Jika tidak segera ditindak, akan terjadi efek domino yang merugikan masyarakat luas. Walikota bersama dinas terkait dan Satpol PP harus segera melakukan penindakan tegas berupa penyegelan sementara hingga penutupan permanen sesuai Pasal 77 Perda Kota Malang Nomor 13 Tahun 2019,” pungkas Fajrin.

Warga kini menanti respons konkret dari Pemerintah Kota Malang agar penegakan aturan tidak sekadar wacana, melainkan benar-benar hadir untuk melindungi pelaku usaha kecil sebagai tulang punggung ekonomi daerah.

(Anam)

70

Baca Lainnya