Daerah

Senin, 19 Januari 2026 - 18:36 WIB

4 bulan yang lalu

logo

Foto : ist Dok klikku.id Anam Bangkalan.

Foto : ist Dok klikku.id Anam Bangkalan.

Realisasi PAD Lampaui 100 Persen Dinkes Bangkalan Diapresiasi Pemda

BANGKALAN | klikku.id — Pemerintah Kabupaten Bangkalan memberikan piagam penghargaan kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bangkalan atas capaian kinerja realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor kesehatan yang mencapai 104 persen dari target yang ditetapkan. Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi atas keberhasilan optimalisasi pendapatan daerah melalui pengelolaan layanan kesehatan yang efektif dan akuntabel.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan, dr. Nunuk Kristiani S.P, menyampaikan rasa syukur sekaligus apresiasinya kepada seluruh jajaran, khususnya para kepala puskesmas yang menjadi ujung tombak pelayanan.

“Saya sangat mengapresiasi atas kerja keras semua kepala puskesmas yang sudah bekerja keras untuk mencapai PAD 104 persen,” ujar dr. Nunuk.

Capaian PAD yang melampaui target ini tidak terlepas dari peran strategis puskesmas yang telah menerapkan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Melalui skema BLUD, fasilitas kesehatan diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan tanpa mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Optimalisasi pelayanan kesehatan, peningkatan manajemen keuangan, serta kepatuhan terhadap regulasi retribusi daerah menjadi faktor utama yang mendorong kontribusi signifikan Dinkes terhadap PAD Kabupaten Bangkalan.

Lebih lanjut, dr. Nunuk menegaskan bahwa capaian PAD tersebut tidak semata berorientasi pada angka, melainkan memiliki tujuan strategis untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.

“Harapan kami dengan sistem BLUD, PAD akan dimanfaatkan untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang kesehatan,” tegasnya.

Pemanfaatan PAD diharapkan dapat menunjang peningkatan sarana prasarana, ketersediaan alat kesehatan, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia di fasilitas layanan kesehatan tingkat pertama.

Keberhasilan Dinkes Bangkalan dalam merealisasikan PAD lebih dari 100 persen selaras dengan kebijakan dan regulasi yang berlaku, antara lain:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan tentang Retribusi Daerah.

Regulasi tersebut menjadi landasan hukum bagi OPD, termasuk Dinas Kesehatan, dalam mengelola pendapatan daerah secara profesional dan berorientasi pada pelayanan publik.

Pemkab Bangkalan menilai capaian ini sebagai indikator positif bahwa sektor pelayanan kesehatan mampu berkontribusi terhadap kemandirian fiskal daerah tanpa mengesampingkan fungsi sosialnya. Piagam penghargaan tersebut diharapkan menjadi pemacu semangat bagi Dinkes Bangkalan untuk terus menjaga kinerja, integritas, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.


(Anam)

169

Baca Lainnya