SURABAYA | klikku.id — PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 menegaskan bahwa pemanfaatan lahan di Jalan Teluk Kumai Barat, Surabaya, yang kini digunakan sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) oleh Polres KP3, telah sesuai dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Sub Regional Head Jawa Pelindo Regional 3, Purwanto Widodo, menyatakan status hukum lahan tersebut sudah final setelah melalui seluruh tahapan peradilan.
“Sengketa lahan ini telah diputus pengadilan dan inkracht. Pelindo dinyatakan sebagai pemegang sah Hak Pengelolaan Lahan (HPL),” ujarnya, Senin (26/1).
Putusan dimaksud merujuk pada rangkaian perkara Nomor 865/Pdt.G/2017/PN.Sby hingga 71/EKS/2023/PN.SBY yang seluruhnya memenangkan Pelindo.
Berdasarkan putusan tersebut, Pengadilan Negeri Surabaya melalui juru sita telah melaksanakan eksekusi pada 21 Mei 2024 dan menyerahkan objek sengketa, lahan di Jl. Teluk Kumai Barat No. 38C dan Jl. Teluk Kumai Timur No. 83A, secara resmi kepada Pelindo.
“Sejak berita acara eksekusi, Pelindo sah menguasai dan memanfaatkan aset tersebut,” tegas Purwanto.
Terkait penggunaan lahan sebagai dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Polres Tanjung Perak, Pelindo menegaskan kerja sama itu dilakukan secara legal dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Purwanto juga meluruskan soal klaim bangunan oleh pihak tertentu. Menurutnya, pembelian yang dilakukan hanya mencakup bangunan, bukan tanah.
“Tanahnya sejak awal berstatus HPL Pelindo. Dalam putusan inkracht, yang bersangkutan diperintahkan menyerahkan tanah kepada Pelindo,” jelasnya.
Artinya, secara hukum bangunan tersebut tidak boleh berdiri di atas tanah HPL tanpa izin. Jika tidak dibongkar secara sukarela, Pelindo berhak menguasai bangunan itu. Menempati tanah Pelindo tanpa izin, lanjut Purwanto, merupakan perbuatan melanggar hukum.
Sebelum eksekusi, Pelindo mengaku telah berulang kali menempuh mediasi, tetapi tidak tercapai kesepakatan. “Di sisi lain, kami wajib melaksanakan putusan pengadilan,” katanya.
Ke depan, Pelindo Regional 3 bersama Polres KP3 berkomitmen menjaga kepastian hukum atas aset negara demi kepentingan publik dan pelayanan masyarakat. AMan
