Kesehatan Peristiwa

Jumat, 6 Februari 2026 - 17:29 WIB

3 bulan yang lalu

logo

BPJS Kesehatan Pastikan PBI JKN Warga Surabaya yang Dinonaktifkan, Masih Bisa Aktif Lagi

SURABAYA | klikku.id — Kabar penonaktifan ribuan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Surabaya, memicu keresahan warga.

Namun BPJS Kesehatan memastikan masyarakat tak perlu panik. Peserta yang statusnya nonaktif, masih bisa mengaktifkan kembali kepesertaan JKN selama memenuhi kriteria.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Muhammad Aras menjelaskan, penyesuaian data dilakukan berdasarkan SK Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku sejak 1 Februari 2026.

Dalam pembaruan itu, sekitar 45 ribu peserta PBI JK di Surabaya dinonaktifkan, untuk digantikan dengan peserta baru yang dinilai lebih tepat sasaran.

“Pembaruan ini rutin dilakukan, agar bantuan benar-benar diterima masyarakat miskin dan rentan miskin,” ujar Aras, Jumat (6/2/2026).

Ia menegaskan, ada tiga kelompok peserta yang bisa mengajukan reaktivasi. Pertama, mereka yang termasuk dalam daftar PBI JK yang dinonaktifkan Januari 2026.

Kedua, peserta yang hasil verifikasi lapangannya terbukti masih tergolong miskin atau rentan miskin. Ketiga, peserta yang mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis, yang mengancam keselamatan jiwa.

“Jika memang masih memenuhi kriteria, status kepesertaan bisa diaktifkan kembali,” tegasnya.

Sebaliknya, peserta yang sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai PBI JK dapat beralih menjadi peserta PBPU/mandiri.

“Pendaftaran bisa dilakukan lewat WhatsApp PANDAWA 0811 8165 165, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, di Jalan Raya Dharmahusada Indah No. 2,” tuturnya.

Aras juga mengimbau, agar warga rutin mengecek status kepesertaan BPJS-nya. “Jika sedang dirawat di rumah sakit dan mengalami kendala, peserta bisa menghubungi petugas BPJS SATU! atau PIPP yang tersedia di fasilitas kesehatan,” ungkapnya.

Pemerintah Kota Surabaya ikut menenangkan warga. Pemkot memastikan warga yang sakit tetap bisa dilayani di puskesmas, maupun rumah sakit rekanan BPJS.

Fasilitas kesehatan dapat mengajukan pengaktifan sesuai ketentuan Perwali 92/2023 dan Perwali 30/2025. Intinya, meski data PBI JK diperbarui, akses layanan kesehatan warga Surabaya tetap terjamin. AMan


 

132

Baca Lainnya