Ekonomi Bisnis Nasional Pemerintahan

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:28 WIB

2 bulan yang lalu

logo

OJK Kunci Sektor Keuangan Digital, Aturan Baru Perketat Tata Kelola dan Risiko

JAKARTA | klikku.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertebal fondasi industri keuangan digital. Regulator menerbitkan dua aturan anyar untuk memastikan inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital tumbuh sehat, berdaya saing, dan berkelanjutan.

Aturan tersebut adalah Peraturan OJK (POJK) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko bagi Penyelenggara ITSK, serta Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 34/SEOJK.07/2025 tentang Rencana Bisnis Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan, pesatnya adopsi teknologi di sektor keuangan harus diimbangi tata kelola dan pengelolaan risiko yang kuat.

“Model bisnis berbasis teknologi makin kompleks. Tanpa pengaturan yang memadai, risikonya juga ikut membesar, mulai dari risiko siber, operasional, hingga reputasi,” ujarnya.

POJK 30/2025 merupakan amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Aturan ini mewajibkan penyelenggara ITSK, seperti pemeringkat kredit alternatif dan agregator jasa keuangan, memperkuat struktur pengurus. Minimal harus ada dua direksi, serta pengaturan peran dewan komisaris sesuai skala dan kompleksitas usaha.

Dalam hal manajemen risiko, OJK menuntut pengawasan aktif direksi dan komisaris, kebijakan serta prosedur yang memadai, hingga sistem informasi dan pengendalian internal yang andal.

Penyelenggara juga wajib mengelola risiko strategis, operasional, siber, hukum, kepatuhan, dan reputasi. Laporan tata kelola harus disampaikan tiap tahun, sementara profil risiko dilaporkan per semester. POJK ini efektif mulai 1 Juli 2026.

Di sisi lain, SEOJK 34/2025 mengatur kewajiban rencana bisnis bagi pelaku perdagangan aset keuangan digital, mulai dari bursa, kliring, kustodian, hingga pedagang.

Rencana bisnis wajib memuat target usaha tahunan, strategi, dan proyeksi keuangan. Khusus pedagang, harus ada target konsumen serta nilai dan volume transaksi.

Kepala OJK Jawa Timur, M. Heru Kristiyana, menyambut positif kebijakan tersebut. “Aturan ini penting agar ekosistem keuangan digital makin kredibel. Di daerah, termasuk Jatim, pelaku usaha akan terdorong lebih disiplin, sehingga kepercayaan publik meningkat dan inklusi keuangan bisa dipercepat,” katanya.

“Kombinasi penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan perencanaan usaha ini menjadi kunci. Agar sektor keuangan digital bukan hanya tumbuh cepat, tetapi juga kokoh dan berintegritas,” pungkasnya. AMan


 

180

Baca Lainnya