Ekonomi Bisnis Kasuistika Nasional

Selasa, 10 Februari 2026 - 07:28 WIB

2 bulan yang lalu

logo

OJK Bongkar 32 Kasus Saham Gorengan, Ratusan Pelaku Kena Sanksi

JAKARTA | klikku.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka tabir praktik manipulasi perdagangan saham yang merugikan investor.

Dalam kurun 2022 hingga Januari 2026, OJK mencatat 32 kasus pidana terindikasi manipulasi saham alias saham gorengan yang kini tengah diproses aparat penegak hukum.

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, mengungkapkan secara keseluruhan terdapat 42 kasus dugaan tindak pidana pasar modal yang sedang diusut. Dari jumlah itu, mayoritas sebanyak 32 kasus, berkaitan langsung dengan praktik manipulasi perdagangan saham.

“Yang masih berproses saat ini ada 42 kasus dugaan tindak pidana, dan 32 di antaranya terindikasi manipulasi perdagangan saham,” ujar Eddy, Senin (9/2).

Menurut Eddy, OJK terus memperkuat langkah penegakan hukum untuk menjaga integritas pasar modal dan melindungi investor ritel dari praktik curang.

Upaya itu dilakukan bertahap, mulai dari teguran, sanksi administratif, denda, hingga pencabutan izin usaha bagi pihak yang terbukti melanggar.

Sepanjang Januari 2022 hingga Januari 2026, OJK telah menjatuhkan berbagai sanksi tegas. Rinciannya, 9 perusahaan dibekukan izinnya, 28 izin usaha dicabut, 74 peringatan tertulis diterbitkan, serta 119 perintah tertulis dikeluarkan kepada pelaku industri.

Tak hanya itu, OJK juga menjatuhkan denda administratif kepada 3.418 pihak dengan total nilai mencapai Rp542,49 miliar.

“Total denda yang dikenakan selama periode itu sebesar Rp542,49 miliar kepada 3.418 pihak. Ini menunjukkan keseriusan OJK dalam menindak pelanggaran,” tegas Eddy.

OJK mengimbau investor agar lebih waspada terhadap pergerakan saham yang tidak wajar, terutama yang harganya melonjak tajam tanpa dukungan fundamental.

Masyarakat juga diminta aktif melaporkan indikasi pelanggaran agar pasar modal Indonesia tetap sehat, transparan, dan berkeadilan.

Langkah tegas ini diharapkan memperkuat kepercayaan publik terhadap pasar modal sekaligus memberi efek jera bagi para pelaku manipulasi. AMan


 

150

Baca Lainnya