Daerah Hallo Polisi

Senin, 16 Maret 2026 - 03:10 WIB

2 bulan yang lalu

logo

Kantor Pemasaran Perum Aqso Residen Bangkalan. Foto ist dok Klikku.id.

Kantor Pemasaran Perum Aqso Residen Bangkalan. Foto ist dok Klikku.id.

Pengelola AQSO Residence Dilaporkan Pada Polres Bangkalan Memantik Sorotan LSM GARABS

Bangkalan | klikku.id– Dugaan praktik penipuan dan penggelapan dana pembelian lahan Perumahan AQSO Residence di kawasan Ring Road, Desa Manggisan, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Seorang warga melaporkan pengelola perumahan tersebut ke Polres Bangkalan setelah merasa mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Laporan itu diajukan oleh Dian Rasyanti, warga Kampung Kencat, Kelurahan Bancaran, Kecamatan Bangkalan, dengan nomor laporan LPM/569/SATRESKRIM/II/2026/SPKT terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi pembelian dua unit rumah di Perumahan AQSO Residence.

Melalui kuasa hukumnya, Imron, dijelaskan bahwa kliennya memesan dua unit rumah melalui Komisaris Utama AQSO Residence berinisial HS. Dalam proses transaksi, korban telah menyetor uang muka secara bertahap hingga mencapai Rp105 juta.

“Pembayaran dilakukan bertahap sebesar Rp6 juta, Rp40 juta, Rp30 juta, dan Rp29 juta, baik secara tunai maupun transfer ke rekening atas nama HS,” ujar Imron.

Namun, hingga lebih dari tiga tahun berlalu, rumah yang dijanjikan belum juga dibangun. Bahkan, menurut Imron, belum terlihat adanya aktivitas pembangunan sebagaimana komitmen pihak pengembang.

Selama menunggu kepastian, korban berulang kali meminta penjelasan kepada pihak developer. Akan tetapi, yang diterima hanya janji bahwa pembangunan akan segera direalisasikan dan kunci rumah akan diserahkan kepada pembeli.

“Setiap dimintai kejelasan selalu dijanjikan akan segera dibangun, tetapi sampai sekarang tidak ada realisasi,” tegasnya.

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan juga sempat ditempuh. Korban meminta pengembalian uang muka apabila pembangunan tidak dapat direalisasikan. Namun hingga kini belum ada kepastian dari pihak penanggung jawab, yakni PT Sentral Bintang Mulia.

Imron menyebut dugaan penipuan tersebut tidak hanya menimpa satu orang. Ia mengaku terdapat beberapa korban lain yang mengalami persoalan serupa dan telah memberikan kuasa hukum kepadanya.

“Dalam jual beli rumah bersubsidi seharusnya tidak ada uang muka sebesar itu karena sudah mendapatkan subsidi dari pemerintah. Praktik ini patut diduga menyalahi aturan,” ungkap Imron.

Kasus ini juga menyeret nama HS selaku komisaris utama perusahaan yang telah memasarkan unit rumah, meski diduga legalitas lahan dan perizinannya belum jelas dari pemerintah daerah.

“Diduga belum mengantongi izin site plan dari dinas terkait seperti PUPR maupun PRKP Kabupaten Bangkalan,” ungkap salah satu sumber.

Sementara itu, seorang pengacara Bangkalan, Bahtiar Pradinata, turut menyoroti status tanah yang digunakan dalam proyek tersebut. Ia menyebut lahan yang digarap diduga masih berstatus eigendom, yakni hak kepemilikan tanah pada masa kolonial Hindia Belanda yang belum ditingkatkan sesuai ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.

“Eigendom sudah tidak berlaku sejak UUPA 1960. Jika tidak ditingkatkan menjadi hak sesuai aturan, maka tanah tersebut berpotensi kembali menjadi milik negara,” jelasnya.

Ia juga menyebut tanah tersebut diduga memiliki ahli waris sah atas nama Mohammad Sukri dengan sekitar 22 sertifikat. Sementara lahan yang digunakan untuk kantor pengembang disebut berada di atas tanah milik pengasuh Pondok Pesantren Kedinding Surabaya.

Menanggapi mencuatnya persoalan ini, LSM GARABS menegaskan komitmennya untuk mengawal proses penegakan hukum serta mendorong transparansi regulasi di sektor perumahan. Sekretaris Jenderal GARABS, Anam, menyampaikan pihaknya siap melakukan kajian mendalam hingga menggelar aksi sosial apabila ditemukan oknum yang diduga melanggar aturan dan merugikan masyarakat.

“Kami akan mengawal kasus ini secara objektif. Jika terbukti ada pelanggaran regulasi maupun unsur pidana, maka GARABS tidak akan ragu mendorong langkah hukum dan aksi advokasi demi melindungi kepentingan masyarakat,” tegas Anam.

Atas berbagai persoalan tersebut, pelapor berharap aparat penegak hukum segera menuntaskan perkara ini agar tidak semakin banyak masyarakat yang dirugikan.
“Kami berharap Kapolres Bangkalan segera mengusut tuntas kasus ini agar para korban mendapatkan keadilan,” ujar Dian.

#Red

129

Baca Lainnya