Hukrim Kasuistika

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:34 WIB

24 jam yang lalu

logo

Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor PD Pasar Surya, Sita Ratusan Dokumen Terkait Dugaan Korupsi

SURABAYA | klikku.id – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak melakukan penggeledahan di Kantor PD Pasar Surya yang berlokasi di Jalan Manyar Kertoarjo No. 2, Surabaya, pada Senin (30/3/2026).

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola sewa stand dan lahan kosong pada Perusahaan Daerah Pasar Surya untuk periode tahun 2024 hingga 2025 yang diduga merugikan keuangan negara/daerah.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak sebelumnya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/M.3.43/Fd.1/03/2026 tertanggal 16 Maret 2026, yang menandai peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.

Pelaksanaan penggeledahan telah mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Surabaya melalui penetapan Nomor 4/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Sby tertanggal 26 Maret 2026. Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Direktur Utama PD Pasar Surya serta lurah setempat.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sebanyak 223 dokumen serta barang bukti elektronik berupa delapan unit handphone, satu unit laptop, dan satu unit CPU.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyewaan stand dan lahan yang tidak sesuai prosedur di lingkungan PD Pasar Surya. Dugaan pelanggaran tersebut terjadi di sejumlah cabang, yakni wilayah timur, utara, dan selatan.

Tercatat, Cabang Timur menaungi 20 unit pasar, Cabang Utara 27 unit pasar, dan Cabang Selatan 15 unit pasar. Dalam praktiknya, ditemukan banyak pengguna stand dan lahan yang tidak memiliki perjanjian sewa resmi.

Akibat tidak adanya perjanjian tersebut, PD Pasar Surya diduga kehilangan potensi pendapatan yang seharusnya diterima.

Kerugian ditaksir mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah karena tidak adanya dasar penagihan serta ketidakjelasan mekanisme pembayaran bagi para penyewa.

Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi adanya pemberian stand dan lahan kosong tanpa melalui proses negosiasi sesuai prosedur yang berlaku.

Hingga saat ini, tim penyidik masih terus mendalami kasus guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab beserta modus operandi yang digunakan.

Sebanyak 15 orang saksi telah diperiksa untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Rigi


 

68

Baca Lainnya