Daerah

Senin, 6 April 2026 - 23:18 WIB

1 bulan yang lalu

logo

Dok Foto : Peduli PKL HMI Cabang Bangkalan gelar audiensi pada Pemda. klikku.id Biro Bangkalan ist.

Dok Foto : Peduli PKL HMI Cabang Bangkalan gelar audiensi pada Pemda. klikku.id Biro Bangkalan ist.

HMI Dorong Pemda Bangkalan Arahkan CSR Untuk Kuatkan Ekonomi PKL

BANGKALAN | klikku.id – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bangkalan mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Bangkalan dalam menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2026 tentang penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang diperkuat dengan Keputusan Bupati Nomor 44 Tahun 2026 terkait penetapan zona wilayah PKL.

Kebijakan tersebut dinilai sebagai respons nyata atas aspirasi masyarakat, termasuk hasil audiensi yang sebelumnya disampaikan HMI kepada pemerintah daerah terkait penataan dan pemberdayaan PKL.

Namun di balik apresiasi tersebut, HMI menyoroti adanya potensi ketimpangan dalam substansi regulasi, khususnya pada Pasal 19 yang mengatur syarat administratif bagi PKL.
Ketua HMI Cabang Bangkalan, Kresna Bayu, menilai adanya perubahan pendekatan yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan di lapangan.

“Di awal pendataan dibuka secara mandiri untuk semua PKL, tetapi di Pasal 19 justru muncul syarat harus tergabung dalam paguyuban. Ini yang kami khawatirkan akan menimbulkan ketimpangan implementasi,” ujarnya.

Menurutnya, tidak semua PKL memiliki akses atau kesempatan untuk bergabung dalam paguyuban, meski telah lebih dahulu mendaftarkan diri secara resmi.
“Bagaimana dengan PKL yang sudah masuk data secara pribadi, tetapi tidak tergabung dalam paguyuban? Jangan sampai mereka justru tidak diakui dan kehilangan haknya,” tegasnya.

Di sudut-sudut jalan Bangkalan, para pedagang kecil menggantungkan hidup dari gerobak sederhana dan lapak seadanya. Bagi mereka, legalitas bukan sekadar administrasi, tetapi harapan untuk tetap bertahan di tengah persaingan ekonomi yang semakin ketat.

HMI menilai keberadaan paguyuban memang penting sebagai wadah koordinasi dan penguatan solidaritas antar pedagang. Namun, jika dijadikan syarat utama, hal itu justru berpotensi menciptakan eksklusivitas dan menutup akses bagi sebagian pelaku usaha kecil.

Selain itu, HMI juga menekankan pentingnya pembinaan yang merata bagi seluruh PKL. Pembinaan tidak hanya soal penataan, tetapi juga dukungan konkret seperti penyediaan sarana usaha mulai dari rombong, peralatan dagang, hingga fasilitas penunjang lainnya.

Dalam konteks pembiayaan, HMI mendorong pemerintah daerah untuk tidak hanya bergantung pada APBD, tetapi juga membuka peluang melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR).

“Kalau ada keterbatasan anggaran, pemerintah harus melihat peluang lain, seperti CSR. Ini juga bagian dari tuntutan kami, agar CSR lebih terbuka dan benar-benar diarahkan untuk pemberdayaan, termasuk bagi PKL,” tambah Kresna.

Menurut HMI, optimalisasi CSR dapat menjadi solusi nyata dalam memperkuat ekonomi masyarakat kecil, sekaligus membuka peluang kerja baru melalui penyediaan sarana usaha dalam jumlah besar.

Karena itu, HMI mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan evaluasi regulasi dengan memastikan pembinaan yang inklusif, mekanisme pendaftaran yang tidak bergantung pada paguyuban, serta implementasi zonasi yang transparan dan adil.

HMI menegaskan, penataan PKL tidak boleh semata berorientasi pada ketertiban, tetapi juga harus menjamin keadilan akses bagi para pedagang kecil.

“Keberpihakan kepada PKL bukan sekadar wacana. Harus hadir dalam kebijakan yang benar-benar memberi ruang hidup bagi mereka,” pungkasnya.

#Anam

84

Baca Lainnya