Hukrim Kasuistika Pemerintahan

Sabtu, 11 April 2026 - 16:34 WIB

11 jam yang lalu

logo

Terbongkar di Tanjung Perak! Miras hingga Sparepart Diselundupkan Lewat Impor Jalur Merah

SURABAYA | klikku.id – Upaya penyelundupan barang impor kembali digagalkan. Bea Cukai Tanjung Perak menemukan sejumlah barang tak sesuai dokumen, dalam pemeriksaan di Terminal Teluk Lamong.

Temuan tersebut terungkap setelah petugas melakukan pemeriksaan fisik terhadap kontainer impor yang masuk jalur merah.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan minuman keras (miras), kosmetik, serta sparepart kendaraan bermotor, yang tidak tercantum dalam dokumen kepabeanan.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Perak, Navy Zawariq, membenarkan adanya pelanggaran tersebut.

“Benar, kami menemukan barang yang tidak sesuai dengan pemberitahuan impor. Saat ini masih dilakukan pendalaman untuk tindak lanjut sesuai ketentuan,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).

Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari sistem profiling yang menempatkan importasi tersebut dalam kategori jalur merah, sehingga wajib dilakukan pemeriksaan menyeluruh.

Dari situ, terungkap adanya barang yang diduga sengaja tidak dilaporkan dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

Modus yang digunakan importir diduga dengan tidak mencantumkan seluruh jenis barang, dengan harapan lolos dari pengawasan petugas. Namun, langkah tersebut berhasil digagalkan melalui pemeriksaan fisik.

Barang-barang yang ditemukan diketahui berasal dari Tiongkok. Proses pemeriksaan telah berlangsung sejak 9 April 2026. Dan hingga kini, masih terus didalami untuk memastikan ada tidaknya unsur kesengajaan, serta potensi pelanggaran lain, termasuk indikasi penyelundupan.

Menurut Navy, temuan ini menjadi bukti komitmen Bea Cukai dalam memperketat pengawasan arus barang impor.

“Ini bagian dari upaya kami mencegah masuknya barang yang tidak sesuai ketentuan,” tegasnya.

Ke depan, Bea Cukai Tanjung Perak memastikan akan menindak tegas setiap pelanggaran serta meningkatkan pengawasan guna menjaga ketertiban dan keamanan perdagangan di wilayah pelabuhan. AMan


 

24

Baca Lainnya