Bangkalan | klikku.id — Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kabupaten Bangkalan tengah menghadapi persoalan serius dalam penanganan sampah. Selama sekitar satu pekan terakhir, proses pembuangan sampah ke lahan yang disewa DLH belum bisa dilakukan karena adanya penolakan dan penghadangan dari warga.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas atau Kabid PSLB3 DLH Bangkalan, Kuspriyanto S.E., M.M., menyampaikan bahwa kondisi tersebut membuat penanganan sampah di Bangkalan semakin berat. Apalagi, lahan pembuangan yang selama ini digunakan juga disebut sudah hampir penuh.
“Sudah seminggu ini kita belum bisa membuang sampah ke lahan yang DLH sewa. Ada penolakan, penghadangan dari warga,” kata Kuspriyanto, Sabtu (16/5/2026).
Menurut Kuspriyanto, pihaknya telah turun langsung melakukan koordinasi ke Desa Paterongan, Kecamatan Galis. Dalam pertemuan tersebut, DLH Bangkalan berdiskusi bersama Kepala Desa Paterongan untuk mencari jalan keluar atas persoalan pembuangan sampah tersebut.
Namun, dari hasil koordinasi itu, kondisi di lapangan dinilai memang cukup sulit. Lahan pembuangan yang tersedia disebut sudah hampir penuh, sehingga pemerintah desa setempat bahkan menyarankan agar DLH mencari titik lokasi lain di kecamatan berbeda.
“Kemarin saya ke Desa Paterongan, Kecamatan Galis. Koordinasi dan diskusi bersama Kades Paterongan. Memang kenyataannya lahan pembuangan sudah hampir full. Malah beliau menyarankan agar mencari titik lokasi lain di kecamatan lainnya,” ujarnya.
Kuspriyanto mengungkapkan, kondisi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu atau TPST Samtaku juga tidak kalah memprihatinkan. Berdasarkan pantauan pada Sabtu pagi, baik area luar maupun dalam TPST tersebut sudah dipenuhi tumpukan sampah.
Persoalan semakin kompleks setelah adanya sampah dari wilayah Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, yang sebelumnya ditolak warga dan diminta untuk diangkut kembali. Sampah tersebut bahkan diberi batas waktu agar sudah bersih paling lambat pada 20 Mei 2026.
“Apalagi kita saat ini, tadi pagi di TPST Samtaku, baik di luar atau dalam penuh dengan sampah. Sampah yang ditolak warga Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, juga disuruh angkut lagi dan diberi deadline 20 Mei 2026 sudah bersih,” jelasnya.
Berdasarkan informasi dari sopir pengangkut, volume sampah yang harus ditangani dari wilayah Sukolilo Barat diperkirakan mencapai sekitar 30 truk. Sementara tumpukan sampah di TPST Samtaku diperkirakan mencapai sekitar 40 truk.
“Perkiraan 30 truk informasi dari sopir. Kalau di TPST Samtaku perkiraan 40 truk. Bingung kita,” ungkap Kuspriyanto.
Tidak hanya itu, DLH Bangkalan juga disebut menerima surat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR Provinsi yang mewajibkan pengangkutan kembali sampah tersebut. Kondisi ini membuat DLH Bangkalan harus segera mencari solusi cepat agar persoalan sampah tidak semakin meluas.
Kuspriyanto menegaskan, pihaknya masih terus berupaya melakukan koordinasi lintas pihak, baik dengan pemerintah desa, kecamatan, maupun instansi terkait. DLH Bangkalan berharap ada solusi lokasi pembuangan alternatif agar pelayanan persampahan tetap bisa berjalan dan tidak menimbulkan dampak lingkungan maupun sosial yang lebih besar.
Persoalan ini menjadi tantangan serius bagi Pemerintah Kabupaten Bangkalan dalam memastikan sistem pengelolaan sampah tetap berjalan, di tengah keterbatasan lahan pembuangan dan adanya penolakan dari masyarakat sekitar lokasi pembuangan.
