Daerah Kasuistika Kesehatan

Jumat, 10 Juli 2026 - 03:59 WIB

2 jam yang lalu

logo

Dok gambar foto ist KLIKKU.IR Anam Biro Bangkalan.

Dok gambar foto ist KLIKKU.IR Anam Biro Bangkalan.

Diakui Pengembalian Dana BOK oleh Nakes pada Bendahara Puskesmas, Dinkes Bangkalan Tegaskan Pelanggaran Regulasi

BANGKALAN | klikku.id – Muncul dugaan adanya praktik pengembalian dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) oleh sejumlah tenaga kesehatan (nakes) kepada bendahara salah satu Puskesmas di Kabupaten Bangkalan setelah dana tersebut lebih dahulu ditransfer ke rekening masing-masing penerima.

Informasi yang dihimpun klikku.id menyebutkan, dana BOK telah masuk ke rekening beberapa tenaga kesehatan. Namun, setelah pencairan, para penerima disebut diminta mengembalikan dana tersebut kepada bendahara Puskesmas. Praktik itu dinilai berbeda dengan mekanisme yang diterapkan di sejumlah Puskesmas lainnya, di mana dana yang telah diterima tidak dikembalikan lagi.

Salah seorang tenaga kesehatan yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa dana BOK memang telah dicairkan ke rekening penerima, tetapi kemudian diminta untuk diserahkan kembali kepada bendahara Puskesmas. Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum maupun mekanisme pengelolaan dana tersebut.

Berdasarkan ketentuan PMK Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik, penyaluran dana BOK dilakukan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penerima sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Pencairan dilakukan secara bertahap setelah memenuhi persyaratan administrasi dan pelaporan penggunaan dana.

Menanggapi adanya informasi tersebut, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan, Indah Wahyuni, M.Kes, saat dikonfirmasi klikku.id menyatakan bahwa mekanisme pengembalian dana BOK setelah dicairkan ke rekening penerima bukan merupakan tata cara yang diatur dalam pelaksanaan penyaluran dana BOK.

Tidak, Pak,” jawab Indah Wahyuni saat ditanya apakah mekanisme pengembalian dana BOK ke bendahara Puskesmas setelah pencairan sesuai dengan regulasi.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal awal bahwa apabila praktik tersebut benar terjadi, maka perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengetahui alasan, dasar pelaksanaan, maupun pihak yang memberikan instruksi.

Hingga berita ini diterbitkan, klikku.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Puskesmas maupun bendahara Puskesmas yang disebut dalam informasi tersebut. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

#Anam KLIKKU.ID

49

Baca Lainnya