Daerah Pemerintahan

Senin, 13 Juli 2026 - 01:05 WIB

2 jam yang lalu

logo

Dok Gambar foto KLIKKU.ID Anam Biro Bangkalan.

Dok Gambar foto KLIKKU.ID Anam Biro Bangkalan.

Satpol PP Bangkalan Gunakan Rp200 Juta DBHCHT 2026 untuk Operasi Penegakan dan Sosialisasi Rokok Ilegal

BANGKALAN | klikku.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangkalan memastikan turut menerima alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran (TA) 2026. Namun, besaran anggaran yang diterima disebut relatif terbatas karena telah diatur dalam ketentuan pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Kepala Satpol PP Bangkalan, Moh. Hasbullah, S.E., M.M., menjelaskan bahwa Satpol PP tetap memperoleh porsi DBHCHT, meski nilainya tidak besar.

Dapat, tapi minim karena sudah diatur di PMK-nya,” ujar Hasbullah saat dikonfirmasi, Minggu (12/7) malam.

Ia menyampaikan, nominal yang diterima Satpol PP Bangkalan pada TA 2026 diperkirakan berada di kisaran Rp200 juta. Namun, untuk rincian pasti besaran anggaran maupun komposisi pembagian DBHCHT seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), ia mempersilakan agar dikonfirmasi kepada Bagian Perekonomian Pemerintah Kabupaten Bangkalan sebagai koordinator pengampu.

Kalau ingin mengetahui komposisi siapa saja pengampunya dan berapa nominalnya, silakan ke Bagian Perekonomian. Detailnya saya juga lupa, sekitar Rp200 jutaan,” ungkapnya.

Hasbullah menjelaskan, alokasi anggaran tersebut dibagi sesuai ketentuan, yakni sekitar 60 persen untuk kegiatan operasi penegakan dan 40 persen untuk kegiatan sosialisasi. Menurutnya, pembagian tersebut mengikuti regulasi yang berlaku karena terdapat beberapa OPD yang menjadi pelaksana program DBHCHT.

Kita ada komposisi 60 persen untuk operasi dan 40 persen untuk sosialisasi. Kita ngikut saja karena OPD pengampunya banyak,” jelasnya.

Terkait pelaksanaan kegiatan, Hasbullah menegaskan bahwa setiap operasi maupun sosialisasi yang dibiayai DBHCHT selalu melibatkan Kantor Bea Cukai Madura sebagai unsur utama penegakan di bidang cukai.

Intinya semua kegiatan yang dilakukan Satpol PP wajib ada perwakilan dari Kantor Bea Cukai Madura karena regulasinya memang mengatur begitu,” katanya.

Ia menambahkan, dalam kegiatan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, Satpol PP berperan sebagai pendamping, sedangkan kewenangan utama berada pada Bea Cukai.

Ini adalah kegiatan penegakan undang-undang, khususnya yang menjadi spesialisasi Bea Cukai. Satpol PP hanya melakukan pendampingan. Komando operasi maupun barang bukti yang diperoleh langsung ditangani dan dibawa oleh pihak Bea Cukai,” tegas Hasbullah.

Meski demikian, publik masih menantikan informasi lebih rinci mengenai besaran pagu, realisasi serapan anggaran, jumlah operasi penegakan, frekuensi sosialisasi, serta capaian output dan outcome penggunaan DBHCHT TA 2026. Data tersebut diharapkan dapat menjadi bentuk transparansi penggunaan dana bagi hasil cukai dalam mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bangkalan.

#Anam KLIKKU.ID

9

Baca Lainnya