Daerah Kasuistika

Kamis, 23 Juli 2026 - 00:25 WIB

3 jam yang lalu

logo

Dok gambar foto KLIKKU.ID Rigi Surabaya.

Dok gambar foto KLIKKU.ID Rigi Surabaya.

Terdakwa Tunanetra dalam Perkara KDRT Dituntut 1 Tahun Penjara

SURABAYA | klikku.id – Perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjerat seorang penyandang tunanetra, Jefta Gideon Nggebu (41), memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun setelah dinilai terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya, Agustina Lombu.

Dalam persidangan yang digelar Senin (20/7/2026), JPU Hasanuddin Tandilolo menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jaksa mengungkapkan terdapat sejumlah keadaan yang meringankan terdakwa, yakni bersikap sopan selama persidangan, belum pernah menjalani hukuman pidana, serta merupakan penyandang tunanetra.

“Hal-hal yang meringankan terdakwa antara lain bersikap sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa merupakan seorang penyandang tunanetra,” ujar Hasanuddin di hadapan Majelis Hakim.

Meski demikian, JPU menilai terdapat sejumlah faktor yang memberatkan. Korban mengalami luka fisik yang dibuktikan melalui Visum et Repertum, terdakwa dinilai tidak mengakui perbuatannya, serta memberikan keterangan yang dianggap berbelit-belit selama proses persidangan. Selain itu, korban Agustina Lombu juga secara tegas menyatakan tidak dapat menerima tindakan kekerasan yang dialaminya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, jaksa meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dengan memperhitungkan masa penahanan kota yang telah dijalani terdakwa. JPU juga memohon agar terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan). Sementara barang bukti berupa satu kaos lengan pendek warna putih merek Gildan ukuran S bergambar California diminta untuk dikembalikan kepada saksi korban.

Di sisi lain, Kuasa Hukum terdakwa, Anner Mangatur Sianipar, menyampaikan keberatan atas tuntutan yang diajukan jaksa. Menurutnya, tuntutan tersebut belum sepenuhnya mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kondisi sosial terdakwa yang terungkap selama persidangan.

Anner menjelaskan, kliennya saat ini berstatus sebagai orang tua tunggal yang mengasuh dua anak di bawah umur yang masih bersekolah. Seluruh kebutuhan hidup dan pendidikan kedua anak tersebut bergantung kepada terdakwa.

“Terdakwa ini menjadi orang tua tunggal untuk dua anak di bawah umur yang masih bersekolah dan sangat membutuhkan biaya hidup. Sangat disayangkan fakta penting ini tidak dimasukkan sama sekali oleh Jaksa sebagai pertimbangan yang meringankan,” ujar Anner melalui pesan singkat, Selasa (21/7/2026).

Menurutnya, kondisi terdakwa sebagai penyandang disabilitas sekaligus kepala keluarga semestinya menjadi salah satu aspek yang dipertimbangkan dalam penyusunan tuntutan. Ia berharap Majelis Hakim dapat menilai perkara tersebut secara menyeluruh, tidak hanya dari aspek yuridis, tetapi juga mempertimbangkan sisi kemanusiaan sebelum menjatuhkan putusan.

Perkara ini selanjutnya akan memasuki agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa. Setelah mendengarkan pembelaan tersebut, Majelis Hakim akan melanjutkan proses persidangan hingga menjatuhkan putusan akhir atas perkara dugaan KDRT yang menjadi perhatian publik tersebut.

#Rigi | Klikku.id

39

Baca Lainnya