Daerah Hukrim

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:39 WIB

2 bulan yang lalu

logo

Dok Gambar foto KLIKKU.ID Rigi Biro Surabaya.

Dok Gambar foto KLIKKU.ID Rigi Biro Surabaya.

Hakim Vonis Jefta Gideon Nggebu Bersalah dalam Kasus KDRT, Dijatuhi 1 Tahun Penjara dengan Masa Percobaan 2 Tahun

Surabaya | klikku.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan terdakwa Jefta Gideon Nggebu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 837/Pid.Sus/2026/PN.SBY yang digelar pada Kamis (30/7/2026).

Sidang pembacaan putusan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasannudin, terdakwa Jefta Gideon Nggebu, serta tim penasihat hukum yang terdiri dari Imam, Joshua, Amin, dan Anner Mangatur Sianipar.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada terdakwa. Namun, hukuman tersebut tidak perlu dijalani, dengan ketentuan terdakwa dikenai masa percobaan selama dua tahun. Artinya, pidana penjara tidak akan dieksekusi sepanjang terdakwa tidak melakukan tindak pidana lain selama masa percobaan tersebut.

Kuasa hukum terdakwa, Anner Mangatur Sianipar, menjelaskan bahwa majelis hakim menyatakan seluruh unsur dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum telah terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Meski demikian, hakim juga memberikan perhatian terhadap kondisi pribadi terdakwa yang merupakan penyandang disabilitas sensorik. Pertimbangan tersebut merujuk pada Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas beserta penjelasannya yang mengatur mengenai kategori penyandang disabilitas sensorik.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai terdapat keadaan yang memberatkan, yakni terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Namun, berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi korban, adik korban, serta anak kandung korban bernama Juansen dinilai saling bersesuaian dan menguatkan bahwa peristiwa KDRT tersebut benar terjadi. Kesaksian itu juga diperkuat dengan alat bukti berupa rekaman video yang diputar di hadapan majelis hakim selama persidangan.

Di sisi lain, majelis hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan. Selain status terdakwa sebagai penyandang disabilitas sensorik, Jefta diketahui menjadi tulang punggung keluarga bagi dua anaknya yang masih di bawah umur. Selama persidangan, terdakwa juga dinilai bersikap sopan, telah menyampaikan permohonan maaf di hadapan majelis hakim, serta belum pernah menjalani pidana sebelumnya.

Usai putusan dibacakan, baik Jaksa Penuntut Umum maupun tim penasihat hukum terdakwa menyatakan masih menggunakan hak pikir-pikir sebelum menentukan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Putusan ini sekaligus mengakhiri rangkaian persidangan perkara KDRT yang sempat menjadi perhatian publik karena melibatkan terdakwa penyandang disabilitas sensorik. Dalam putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa status penyandang disabilitas tidak menghapus pertanggungjawaban pidana seseorang, namun dapat menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan dalam menentukan jenis dan berat ringannya pidana yang dijatuhkan.

#Rigi KLIKKU.ID

97

Baca Lainnya