Hukrim Kasuistika

Jumat, 18 September 2026 - 23:38 WIB

2 hari yang lalu

logo

Ketua Umum AAI Dorong Pembenahan Profesi Advokat, Tekankan Peningkatan SDM dan Kebersamaan

SURABAYA | klikku.id – Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Prof. Dr. Tjandra Sridjaja periode 2026–2031 menegaskan komitmennya membangkitkan organisasi sekaligus memperkuat profesi advokat di Indonesia.

Usai menerima amanah sebagai Ketua Umum AAI, Tjandra mengatakan perjalanan organisasi ke depan tidak akan mudah. Namun, ia menegaskan kepemimpinan AAI tidak dapat dijalankan seorang diri dan membutuhkan kebersamaan seluruh anggota.

“Perjalanan kita akan berat. Tetapi karena adanya keputusan yang meminta saya untuk menakhodai, maka dengan tulus dan penuh semangat saya terima,” ujarnya.

Tjandra mengajak seluruh anggota AAI bersama-sama membangun organisasi agar semakin kuat dan mampu bersaing dengan organisasi advokat lainnya.

“Kita upayakan kita duduk sama rendah, berdiri sama tinggi dengan asosiasi mana pun yang ada di Indonesia,” katanya.

Selain penguatan organisasi, Tjandra menyoroti kondisi profesi advokat yang menurutnya masih menghadapi berbagai persoalan. Salah satunya berkaitan dengan perlunya wadah bersama yang dapat memberikan perhatian dan pengayoman terhadap advokat.

Dalam konteks tersebut, ia menjelaskan keberadaan Forum Pengayom Advokat Indonesia (FPAI) yang diinisiasinya. Menurut Tjandra, FPAI diharapkan menjadi rumah bersama bagi para advokat untuk memperbaiki profesi sekaligus meningkatkan komunikasi antarsesama advokat.

“FPAI adalah rumah bersama kita semua untuk memperbaiki profesi advokat, untuk meningkatkan komunikasi dan memberikan pengayoman terhadap advokat,” ujarnya.

Menurutnya, pengayoman tersebut bukan berarti membenarkan atau membela setiap tindakan advokat. Namun, lebih kepada memberikan perhatian dan dukungan kepada advokat yang sedang menghadapi persoalan dalam menjalankan profesinya.

Ia mencontohkan masih adanya advokat yang pada kondisi tertentu mengalami persoalan dan kegagalan dalam menjalankan profesi.

“Banyak advokat yang pada saat tertentu mengalami kegagalan. Di sinilah mestinya kita bersama-sama memberikan perhatian kepada advokat yang mengalami kegagalan,” tuturnya.

Soroti Kualitas Advokat

Tjandra juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) advokat. Ia menilai persoalan kompetensi menjadi salah satu hal yang harus mendapat perhatian serius.

Menurutnya, masih terdapat advokat baru yang dinilai belum memiliki kemampuan memadai dalam menjalankan praktik hukum, meskipun telah memiliki kartu advokat dan menjalani proses pengambilan sumpah.

“Banyak advokat baru yang pendidikannya tidak jelas, lulusnya tidak jelas, tetapi memegang kartu advokat dan sudah disumpah,” katanya.

Ia menilai kondisi tersebut apabila tidak dibenahi dapat berdampak terhadap citra dan kehormatan profesi advokat.

Tjandra bahkan mengaku baru-baru ini mendengar adanya advokat yang mengalami kesulitan ketika menjalankan tugas dasar dalam persidangan, termasuk saat diminta menyiapkan daftar bukti.

“Begitu mencapai persidangan, memalukan. Bahkan tiga hari yang lalu saya masih mendengar informasi seorang advokat praktik, tetapi begitu diminta daftar bukti, dia bingung dan tidak mengerti,” ujarnya.

Karena itu, ia mengajak seluruh anggota AAI tidak hanya menyesali kondisi tersebut, tetapi turut mengambil bagian dalam upaya meningkatkan kualitas profesi advokat.

“Marilah kita tidak menyesali keadaan. Kalau kita berpartisipasi meningkatkan profesi, dengan bersatu dan kebersamaan, maka profesi advokat tentu akan lebih diperhatikan,” katanya.

Ia berharap profesi advokat dapat terus diarahkan menjadi officium nobile, yakni profesi yang mulia dan memiliki tanggung jawab dalam penegakan hukum.

“Kita bersama-sama memperkuat profesi advokat untuk benar-benar menjadi officium nobile, artinya suatu profesi yang mulia,” tegasnya.

Kartu Anggota Berlaku Lima Tahun

Dalam kesempatan tersebut, Tjandra juga meminta anggota AAI segera melakukan pembaruan data keanggotaan.

Ia menyampaikan bahwa formulir pendaftaran untuk pencetakan kartu anggota AAI yang baru telah disiapkan. Kartu tersebut direncanakan berlaku selama lima tahun.

“Saya harap supaya formulir itu diisi, supaya segera kartu anggota AAI yang baru. Saya rencanakan berlaku untuk lima tahun,” pungkasnya.

Tjandra menegaskan, penguatan organisasi harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas anggotanya. Dengan demikian, AAI diharapkan tidak hanya kuat secara organisasi, tetapi juga mampu menjaga marwah dan kehormatan profesi advokat. Rigi


 

20

Baca Lainnya