Daerah Hukrim Kasuistika

Rabu, 23 September 2026 - 21:01 WIB

51 menit yang lalu

logo

Dok gambar foto ist KLIKKU.ID Rigie Surabaya.

Dok gambar foto ist KLIKKU.ID Rigie Surabaya.

Keabsahan Ijazah Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Dipersoalkan, Penggugat Siapkan Saksi

Surabaya | KLIKKU.ID — Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait keabsahan gelar akademik dan ijazah politisi Partai Demokrat sekaligus anggota DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (22/9/2026).

Sidang digelar setelah sebelumnya proses mediasi dinyatakan gagal. Dalam perkara ini, selain Sukur Priyanto, pihak yang ikut digugat adalah Sri Wahyuni, Wakil Ketua DPRD Jatim sebagai Tergugat I, serta Universitas Wijaya Putra sebagai Tergugat III

Sementara dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Nugrahini Meinastiti, sempat terjadi dinamika ketika ketika majelis hakim mendorong para pihak untuk mengedepankan penyelesaian secara damai atau musyawarah.

“Meski mediasi sudah selasai, tapi kita selalu mengendapankan perdamaian. Nanti, bisa dilakukan komunikasi di luar sidang, ” saran Hakim Nugrahini Meinastiti, kepada pengugat maupun tergugat.

Namun, pihak penggugat Indah Kuntarti, yang juga berprofesi sebagai advokat itu tetap meminta agar pokok persoalan yang menjadi dasar gugatan diperiksa sesuai mekanisme persidangan. “Kita lanjutkan pada pokok perkara saja, Yang Mulia, ” ucap Indah.

Penggugat Indah Kuntarti menegaskan bahwa gugatan tersebut diajukan sebagai upaya untuk mendapatkan kejelasan dan transparansi mengenai proses perolehan ijazah yang menjadi objek perkara. Salah satu hal yang disoroti penggugat adalah keterbukaan mengenai proses pendidikan dan penerbitan ijazah, mulai dari jenjang sarjana (S1) hingga magister (S2).

Indah juga sempat meminta kesempatan menyampaikan statement opening atau pernyataan pembuka untuk menjelaskan secara langsung dasar gugatan. Namun, majelis hakim mengarahkan agar substansi tersebut disampaikan dalam tahapan kesimpulan.

Sidang yang berjalan tak lebih dari 15 menit ini, ahkirnya ditutup oleh majelis hakim. Selanjutnya sidang akan dilanjutkan secara e-litigasi dengan tanggapan dari tergugat terhadap pokok perkara gugatan pada Selasa, pekan depan.

Usai sidang, Indah Kuntarti menanggapi permintaan statement opening yang ditolak hakim. “Tadi diawal sidang saya meminta adan statement opening. Tujuan saya untuk transparansi agar bisa menjelaskan dasar gugatan yang saya ajukan, itu saja. Saya ingin proses hukum ini berjalan transparan, ” ujarnysa

Selain itu, Indah kembali menegaskan dirinya hadir bukan sebagai kuasa hukum, melainkan sebagai warga negara yang menggunakan hak hukumnya untuk mempertanyakan keabsahan dokumen akademik yang dimiliki pihak tergugat.

“Saya hadir bukan sebagai pengacara. Saya warga negara yang punya hak mengajukan gugatan terhadap pihak-pihak yang dinilai berkaitan dengan persoalan keabsahan ijazah, “tandasnya.

Terkait saran dari majelis hakim untuk melakukan upaya perdamaian Kembali dengan jalur komunikasi di luar sidang, Indah menegaskan tidak akan terjadi. “Sidang sudah digelar, tidak ada lagi komunikasi lagi di luar sidang,” tandasny.

Bahkan Indah menegaskan pada proses pembuktian, pihaknya juga siap menghadirkan saksi-saksi untuk membuktikan kebenaran. “Tentu saya sudah punya saksi. Kita siap menghadirkan di persidangan secara fisik nanti, kita ikutu tahapannya dulu, ” tandasnya.

Sementara itu, pihak kampus dan tergugat yang sebelumnya menyampaikan pandangan bahwa tuntutan pencabutan ijazah dinilai tidak memiliki dasar yang kuat. Pihak kampus menyatakan proses akademik telah ditempuh sesuai prosedur dan data pendidikan juga tercatat dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

Namun, Indah justru mempertanyakan validitas proses pendidikan dan pencatatan akademik yang berkaitan dengan perolehan ijazah dari jenjang S1 hingga S2. “Persoalan tersebut perlu dibuktikan secara terbuka di hadapan majelis hakim sehingga dapat diketahui apakah seluruh proses pendidikan dan penerbitan ijazah telah memenuhi ketentuan yang berlaku, ” pungkasnya.

#Rigi KLIKKU.ID

12

Baca Lainnya