Ekonomi Bisnis

Jumat, 25 September 2026 - 20:48 WIB

3 minggu yang lalu

logo

Sertifikasi Halal Buka Jalan Produk Lokal ke Pasar Global

SURABAYA | klikku.id – Sertifikasi halal bukan lagi sebatas penanda bahwa sebuah produk memenuhi ketentuan kehalalan. Bagi pelaku usaha, sertifikasi tersebut dapat menjadi nilai tambah sekaligus modal untuk memperkuat daya saing hingga membuka akses ke pasar internasional.

Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham mengatakan, penguatan kapasitas UMKM dan akses pasar akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah.

“Sertifikasi halal dapat menjadi pengungkit ekonomi daerah. Ketika kapasitas usaha UMKM semakin kuat, maka pertumbuhan ekonomi daerah juga dapat semakin terdorong, termasuk membuka potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Irham dalam Talkshow Penguatan Produk Halal di rangkaian FESyar Regional Jawa 2026, Grand City Surabaya, Jumat (25/9/2026).

Menurut dia, pengembangan industri halal tidak boleh berhenti setelah sebuah produk mendapatkan sertifikat. Pemerintah, pelaku usaha, lembaga pemeriksa dan pendamping halal, perbankan, akademisi hingga pemangku kepentingan lainnya perlu membangun ekosistem yang saling terhubung.

“Sertifikat halal bukan sekadar administrasi atau agama. Sertifikat halal merupakan instrumen ekonomi yang memberikan nilai tambah (added value), diferensiasi produk, dan meningkatkan daya saing,” tegasnya.

Pemerintah daerah juga dinilai punya peran strategis. Pengembangan ekosistem halal dapat dimasukkan dalam perencanaan pembangunan, termasuk RPJMD, RKPD dan Renstra OPD, disertai indikator kinerja serta pengukuran dampak.

Dukungan di tingkat daerah dapat berupa pembinaan UMK, pengembangan infrastruktur halal, fasilitasi usaha hingga membangun kemitraan.

Di sisi pasar, Indonesia memiliki basis konsumen Muslim yang besar. Kondisi tersebut menjadi peluang bagi produk lokal untuk memperkuat pasar domestik sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen.

Peluang yang lebih luas terbuka di pasar internasional, khususnya negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) yang berjumlah 57 negara.

“Terdapat pasar global yang sangat menggiurkan di 57 negara anggota OKI. Peningkatan kapasitas produksi halal menjadi peluang emas bagi pelaku usaha Indonesia untuk menembus pasar internasional,” kata Irham.

Karena itu, sertifikasi perlu diikuti peningkatan kapasitas produksi dan kualitas agar produk lokal benar-benar mampu bersaing di pasar global. AM@n


 

46

Baca Lainnya