Bangkalan | KLIKKU.ID — Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kabupaten Bangkalan menjadi sorotan setelah muncul laporan mengenai dugaan permintaan setoran sebesar 10 persen hingga 11 persen dari dana revitalisasi sekolah oleh oknum yang disebut mengaku sebagai utusan Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan.
Dugaan tersebut mencuat ke ruang publik dan telah dilaporkan kepada Inspektorat Kabupaten Bangkalan. Berdasarkan lansiran KREDO NEWS, Kamis (24/9/2026), laporan tersebut disampaikan oleh aktivis masyarakat sekaligus pengacara, Risang Bima Wijaya. Dalam laporan itu disebutkan adanya dugaan permintaan setoran dari dana program revitalisasi yang nilainya secara keseluruhan mencapai sekitar Rp38 miliar.
Persoalan tersebut menjadi perhatian karena dana revitalisasi merupakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi peningkatan sarana dan prasarana pendidikan. Terlebih, dugaan setoran tersebut disebut dilakukan oleh oknum yang mengaku membawa nama atau mewakili kepentingan Disdik Bangkalan.
Namun, dugaan tersebut mendapat bantahan dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan. Dilansir KREDO NEWS, Kepala Bidang Pembinaan SD Disdik Bangkalan, Ali Yusri Purwanto, menegaskan bahwa tidak ada pemotongan maupun setoran terhadap dana revitalisasi sekolah. Pihaknya juga meminta agar setiap tudingan disertai bukti sehingga dapat diproses sesuai ketentuan apabila memang ditemukan adanya pelanggaran.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa Disdik Bangkalan tidak membenarkan adanya praktik pemotongan atau permintaan setoran dari dana revitalisasi.
Sementara itu, mekanisme program sebagaimana pernah dijelaskan Disdik Bangkalan dalam lansiran KLIKKU.ID pada 26 Agustus 2026, dilaksanakan melalui pola swakelola. Anggaran dari pemerintah pusat disalurkan melalui rekening sekolah penerima, sementara pelaksanaan pembangunan dilakukan oleh Tim Pelaksana Pembangunan Satuan Pendidikan atau P2SP dengan melibatkan unsur sekolah, komite dan masyarakat.
Disdik juga sebelumnya menjelaskan adanya pengawasan teknis melalui konsultan pengawas untuk memantau kesesuaian pekerjaan dengan RAB, gambar teknis dan volume pekerjaan.
Dengan mekanisme tersebut, munculnya dugaan adanya permintaan setoran oleh oknum yang mengaku sebagai utusan Disdik menjadi persoalan yang perlu ditelusuri secara objektif. Sebab, apabila benar terdapat pihak yang menggunakan nama instansi untuk meminta sejumlah uang kepada sekolah, persoalannya bukan hanya menyangkut pengelolaan anggaran, tetapi juga menyangkut penggunaan nama lembaga pemerintah.
Perhatian terhadap persoalan tersebut sebelumnya juga telah disampaikan Ketua KAKI Jawa Timur, Moh Hosen. Dilansir dari laman Komite Anti Korupsi Indonesia pada 1 September 2026, Hosen meminta agar anggaran revitalisasi sekolah digunakan secara utuh untuk kepentingan pendidikan dan tidak menjadi ruang bagi praktik pungutan maupun kepentingan pihak tertentu.
Hosen juga mendorong agar pengawasan tidak berhenti pada administrasi, tetapi dilakukan terhadap proses pelaksanaan di lapangan, termasuk penggunaan material, pelaksana pembangunan serta kesesuaian antara anggaran dan pekerjaan fisik.
Dalam konteks munculnya laporan dugaan setoran 10 persen hingga 11 persen tersebut, dorongan KAKI Jatim terhadap transparansi kembali menjadi relevan. Namun, dugaan tersebut tetap perlu dibedakan dari fakta yang telah terbukti karena proses pemeriksaan masih menjadi bagian penting untuk memastikan kebenarannya.
Apabila benar ada oknum yang meminta setoran dengan mengaku sebagai utusan Disdik, maka identitas, kapasitas dan dasar kewenangannya perlu diperjelas. Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga penting untuk memberikan kepastian dan mencegah munculnya persepsi yang dapat merugikan pihak-pihak terkait.
Disinilah peran Inspektorat, Disdik, DPRD dan pihak berwenang lainnya menjadi penting untuk memberikan jawaban berdasarkan dokumen dan fakta lapangan.
Publik tentu berkepentingan mengetahui apakah dana revitalisasi benar-benar dikelola sesuai ketentuan, apakah terdapat permintaan setoran kepada sekolah, dan jika ada, siapa pihak yang meminta serta atas dasar kewenangan apa permintaan tersebut dilakukan.
Terlebih, program revitalisasi menyangkut fasilitas pendidikan yang digunakan langsung oleh peserta didik. Setiap rupiah yang dialokasikan semestinya diarahkan untuk menghasilkan bangunan dan sarana pendidikan yang layak, aman dan berkualitas.
Karena itu, polemik ini sebaiknya tidak berhenti pada dugaan setoran versus bantahan Disdik. Pemeriksaan dan keterbukaan informasi menjadi jalan untuk memperoleh kepastian.
Lansiran KLIKKU.ID: dugaan setoran 10 persen hingga 11 persen tersebut merupakan informasi yang masih memerlukan pembuktian. Sementara itu, bantahan Disdik Bangkalan menjadi bagian penting yang harus ditempatkan secara berimbang.
Jika dugaan tersebut terbukti, tentu harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan. Namun jika tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara terang agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh tudingan yang belum memiliki kepastian hukum.
Pada akhirnya, publik membutuhkan satu hal yang paling mendasar: kepastian bahwa dana revitalisasi sekolah digunakan sebagaimana peruntukannya dan tidak disalahgunakan oleh pihak mana pun.
#Anam KLIKKU.ID
