Daerah Opini

Selasa, 3 November 2026 - 14:36 WIB

10 jam yang lalu

logo

Dok gambar ist ANAM KLIKKU.ID

Dok gambar ist ANAM KLIKKU.ID

Aksi Jilid III Memanas, GAPM–LIRA–GMB Buka Posko Pengaduan, Kepala Bea Cukai Kanwil Jatim I Tidak Temui Massa

SIDOARJO | KLIKKU.ID – Aksi demonstrasi Jilid III yang digelar Gerakan Aspirasi Pemuda Madura (GAPM) Jawa Timur, Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), dan Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bersatu (GMB) di depan Kantor Bea Cukai Kanwil Jawa Timur I, Sidoarjo, Senin (3/11/2026), berlangsung memanas.

Dalam rangkaian aksi tersebut, dilaporkan terjadi bentrokan antara massa aksi dengan pihak di lokasi. Massa menyuarakan tuntutan transparansi dan kejelasan terkait penindakan kepabeanan dan cukai, khususnya pemberantasan rokok ilegal di sejumlah daerah, termasuk Madura.

Aksi ini merupakan kelanjutan dari gelombang protes sebelumnya. Ketiga organisasi menilai perlu adanya penjelasan terbuka dari pihak Bea Cukai mengenai berbagai persoalan dan pengaduan masyarakat yang muncul dalam proses penindakan.

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Slamet Riyadi, yang juga menjabat sebagai Bupati LIRA Pamekasan, menyampaikan kekecewaannya karena Kepala Bea Cukai Kanwil Jawa Timur I tidak menemui massa secara langsung.

Menurut Slamet, kedatangan mereka bertujuan menyampaikan aspirasi dan meminta penjelasan atas sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius.

“Kami sangat kecewa. Kami datang untuk menyampaikan aspirasi dan meminta penjelasan secara langsung, tetapi Kepala Bea Cukai Kanwil Jatim I tidak menemui kami. Seharusnya pimpinan institusi berani membuka ruang dialog dan memberikan penjelasan kepada masyarakat,” tegasnya.

Slamet menegaskan, ketidakhadiran pimpinan Bea Cukai dalam menemui massa tidak akan menghentikan perjuangan mereka.

“Jangan berpikir persoalan ini selesai hanya karena kami tidak ditemui. Kami akan terus melakukan aksi, berjilid-jilid sekalipun, sampai ada kejelasan dan penyelesaian. Bahkan, apabila ditemukan dugaan pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan, kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum dan melaporkannya kepada pihak berwenang,” ujarnya.

Selain menggelar demonstrasi, GAPM, LIRA, dan GMB membuka Posko Pengaduan Masyarakat dan Pelaku Usaha sebagai wadah bagi warga Jawa Timur yang merasa terdampak atau dirugikan oleh proses penindakan terkait rokok ilegal.

Melalui posko tersebut, masyarakat dan pelaku usaha dipersilakan melaporkan dugaan tindakan sewenang-wenang, intimidasi, pungutan liar, penahanan barang yang dinilai tidak sesuai prosedur, maupun tindakan lain yang diduga menyimpang dari ketentuan hukum.

Pelapor diimbau menyertakan bukti konkret, antara lain kronologi kejadian, tanggal dan lokasi penindakan, surat tugas, dokumen penindakan, serta identitas atau ciri-ciri petugas apabila tersedia.

Posko pengaduan ini melibatkan GAPM Jawa Timur, DPD LIRA Kabupaten Pamekasan, dan LSM GMB.

Pengaduan dijadwalkan berlangsung pada 3 November 2026, di depan Kantor Bea Cukai Kanwil Jatim I, Jalan Raya Bandara Juanda Nomor 39, Semambung, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.

Ketiga organisasi menegaskan bahwa pembukaan posko bukan bertujuan menghalangi pemberantasan rokok ilegal. Sebaliknya, mereka ingin memastikan setiap proses penindakan berjalan profesional, sesuai prosedur, tidak diskriminatif, dan tidak merugikan masyarakat yang menjalankan usaha secara sah.

GAPM, LIRA, dan GMB menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan membuka kemungkinan menggelar aksi lanjutan apabila belum ada respons serta penjelasan yang memadai dari Bea Cukai Kanwil Jawa Timur I.

Selain demonstrasi, ketiga organisasi juga menyiapkan langkah pelaporan kepada pihak berwenang guna meminta pemeriksaan terhadap berbagai dugaan penyimpangan yang menjadi pokok pengaduan masyarakat.

Publik kini menantikan respons resmi dari Kepala Bea Cukai Kanwil Jawa Timur I. Persoalan ini dinilai tidak hanya menyangkut aksi demonstrasi, tetapi juga keterbukaan institusi, kepastian prosedur, perlindungan masyarakat, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

GAPM, LIRA, dan GMB menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal harus tetap berjalan. Namun, setiap tindakan penegakan hukum juga wajib dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat dan pelaku usaha tidak menjadi korban prosedur yang dipertanyakan.

#Anam KLIKU.ID

33

Baca Lainnya