Nasional

Jumat, 6 November 2026 - 14:59 WIB

4 jam yang lalu

logo

Dok gambar foto ist, Rigie KLIKKU.ID

Dok gambar foto ist, Rigie KLIKKU.ID

Mediasi atau Intimidasi? Dugaan Arogansi Mediator PA Malang Berujung Pengaduan

Surabaya | KLIKKU.ID —  Polemik dugaan pelanggaran etik mediator dalam proses mediasi di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang semakin serius. Tidak hanya mempersoalkan sikap mediator yang dinilai arogan, tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan pengusiran advokat menggunakan petugas keamanan saat menjalankan tugas pendampingan hukum terhadap kliennya.

Mediator D.B, S.H., M.H., kini menjadi sorotan setelah pernyataannya, “Ini ruang saya, kekuasaan saya,” sebagaimana terekam dalam video proses mediasi, dipersoalkan oleh tim kuasa hukum.

Keberatan tersebut disampaikan melalui surat resmi LAW OFFICE REZA TRIANTO & ASSOCIATES kepada Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Surat bernomor 1904/KB/XII/2026 itu dibuat untuk kepentingan klien mereka, F, selaku Termohon dalam perkara Nomor 5329/Pdt.G/2026/PA.Kab.Mlg.

Surat keberatan tertanggal 4 November 2026 tersebut juga disampaikan kepada Rektor Universitas Islam Raden Rahmat (UNIRA).

Berdasarkan tanda terima yang diperlihatkan, kedua institusi telah menerima surat tersebut pada 4 November 2026 melalui petugas penerima bernama Nadia Dara, lengkap dengan tanda tangan dan stempel penerimaan.

Tim kuasa hukum juga menyerahkan satu eksemplar surat keberatan beserta rekaman video dalam flashdisk sebagai bahan pendukung untuk menelaah peristiwa yang dipersoalkan.

Mediasi atau Ruang Kekuasaan? Persoalan ini bermula dari pelaksanaan mediasi awal yang menurut keterangan kuasa hukum berlangsung tanpa pendampingan advokat. Dalam proses tersebut, FW disebut mengalami tekanan hingga menandatangani kesepakatan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta maupun kepentingannya.

Setelah menunjuk kuasa hukum dan menyampaikan keberatan terhadap kesepakatan tersebut, Majelis Hakim memerintahkan agar proses mediasi dilakukan kembali.

Namun, pelaksanaan mediasi ulang yang diharapkan menjadi ruang untuk memperbaiki proses sebelumnya justru kembali diwarnai ketegangan.

Reza Trianto, kuasa hukum pihak Termohon, mengungkapkan bahwa dalam mediasi ulang tersebut mediator justru kembali mempersoalkan kesepakatan sebelumnya yang menurut pihaknya telah dibatalkan.

“Mediasi ulang seharusnya tidak lagi mempermasalahkan kesepakatan yang sudah batal. Namun, mediator justru menanyakan kepada klien kami, apakah saudari tidak membaca dan apakah saudari tidak bertanya tentang kesepakatan tersebut?” ujar Reza.

Reza mengaku kemudian berusaha menengahi dengan mengingatkan bahwa mediator semestinya berperan menjelaskan isi dan konsekuensi kesepakatan kepada para pihak.

“Semestinya yang membaca dan menjelaskan itu mediator. Mohon jangan menyalahkan klien kami,” tuturnya menirukan pernyataan yang disampaikan dalam mediasi.

Menurut Reza, respons mediator justru semakin memanas. Ia mengaku mediator membentak, menggebrak meja, hingga meminta bantuan petugas keamanan untuk mengeluarkan advokat dari ruang mediasi.

Situasi tersebut, menurut tim kuasa hukum, menjadi persoalan serius karena advokat hadir untuk memastikan kliennya mendapatkan pendampingan hukum selama proses mediasi berlangsung.

Pernyataan ‘Ini Ruang Saya, Kekuasaan Saya’ Dipersoalkan. Pernyataan “Ini ruang saya, kekuasaan saya” menjadi salah satu bagian yang paling disorot oleh tim kuasa hukum.

Bagi Reza, mediator seharusnya memahami tugas pokok dan fungsinya. Mediator bukan pemegang kekuasaan atas para pihak, melainkan pihak netral yang membantu mereka menemukan penyelesaian sengketa secara sukarela.

Ia juga mempersoalkan dugaan tindakan mediator yang meminta petugas keamanan mengusir advokat ketika sedang menjalankan tugas profesinya.

Reza merujuk Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Menurutnya, ketentuan tersebut perlu menjadi perhatian dalam menilai hak para pihak untuk memperoleh pendampingan hukum.

“Bagaimana mungkin advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya justru diusir? Pendampingan hukum merupakan bagian penting untuk memastikan para pihak memahami hak dan kewajibannya,” tegas Reza.

Ia juga menyoroti status mediator eksternal yang menurutnya memperoleh honorarium melalui mekanisme panjar biaya perkara.

Karena itu, Reza menilai mediator wajib memberikan pelayanan secara santun, profesional, dan tidak diskriminatif kepada para pihak.

“Yang memberikan honorarium adalah para pihak yang berperkara melalui mekanisme panjar biaya perkara. Jadi, mediator wajib bersikap santun. Masa pihak yang membayar justru dimarahi dan advokatnya diusir?” kritik Reza, Jumat (6/11/2026).

Mediator Dituntut Netral, Bukan Menekan Para Pihak. Menurut Reza, tugas mediator tidak berhenti pada mempertemukan para pihak dan mendorong tercapainya kesepakatan.

Mediator juga harus memastikan proses berlangsung secara netral, memberikan kesempatan yang sama kepada masing-masing pihak, serta membantu para pihak memahami rancangan kesepakatan sebelum ditandatangani.

Dalam pandangannya, mediator semestinya memastikan setiap pihak memahami isi dan konsekuensi kesepakatan, bukan menekan salah satu pihak agar menerima rumusan tertentu.

“Pokoknya mediator itu melayani para pihak yang berperkara, bukan menunjukkan kekuasaan. Harus netral, memberikan kesempatan yang sama, dan menjelaskan draf kesepakatan dengan baik,” tegasnya.

Ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 menjadi salah satu dasar yang perlu dicermati dalam polemik tersebut.

Pasal 25 mengatur tahapan proses mediasi, termasuk keterlibatan para pihak dan ketentuan terkait kuasa hukum. Sementara Pasal 26 mengatur keterlibatan ahli dan tokoh masyarakat dalam proses mediasi atas persetujuan para pihak dan mediator.

Prinsip dasarnya, mediasi harus memberikan ruang yang setara kepada para pihak untuk menyampaikan kepentingan dan mencari penyelesaian secara sukarela.

Karena itu, dugaan pembatasan pendampingan advokat, apabila terbukti terjadi tanpa dasar yang sah, perlu ditelaah oleh pimpinan pengadilan.

Persoalannya bukan sekadar perbedaan komunikasi antara mediator dan advokat. Lebih jauh, hal ini menyangkut penghormatan terhadap hak pencari keadilan dalam proses penyelesaian sengketa di lingkungan pengadilan.

PA Malang dan UNIRA Diminta Tidak Tinggal Diam. Melalui surat keberatan tersebut, tim kuasa hukum meminta perhatian dan penelaahan dari Ketua PA Kabupaten Malang terhadap tindakan mediator yang dipersoalkan.

Penyampaian surat kepada Rektor UNIRA juga memperluas perhatian terhadap persoalan ini, khususnya terkait integritas dan profesionalitas mediator yang bersangkutan.

Tim kuasa hukum berharap rekaman video dan seluruh uraian dalam surat keberatan tidak hanya diterima secara administratif, tetapi juga ditindaklanjuti melalui klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif.

Kini, publik menunggu langkah konkret kedua institusi tersebut. Apakah akan dilakukan klarifikasi terhadap mediator? Apakah rekaman video dan uraian keberatan akan ditelaah? Dan bagaimana institusi memastikan proses mediasi berjalan sesuai ketentuan?

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Dr. Dewi Ambarwati, Ketua PA Kabupaten Malang, maupun pihak UNIRA mengenai substansi keberatan tersebut.

#Rigi KLIKKU.ID

61

Baca Lainnya