Jombang | klikku.net – Unit Reskrim Polsek Diwek meringkus SA (62), yang menjadi pengepul judi togel.
Menurut Kapolsek AKP Dwi Basuki Nugroho, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat, tentang adanya warga yang menerima tombokan judi togel Hongkong.
“Setelah kami kembangkan, ternyata info itu benar. Bahwa di wilayah kami, ada warga di Desa Bulurejo dengan inisial SA, yang menjadi pengepul judi togel Hong Kong,” ujarnya, Minggu (7/11/2021).
“Saat kami amankan pada Sabtu (6/11/2021) malam, didapatkan sejumlah barang bukti. Diantaranya 2 (dua) lembar kertas tombo kan nomor judi togel, sebuah spidol warna hitam, serta uang tunai Rp130 ribu,” tambahnya.
Basuki menegaskan, bahwa pihaknya akan terus memberantas judi hingga ke level diatasnya. Sehingga, masyarakat di wilayah hukum Polsek Diwek, tidak akan terperangkap lagi dengan judi togel.
“SA akan kami jerat dengan pasal 303 (1) ke 2e KUHP. Dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” pungkas mantan Kasatsabhara Polres Jombang tersebut. (Titin Mujiati)
Editor: Joe Meito
