Jombang | klikku.net – Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang mengamankan seorang pemuda bersenjata tajam jenis pedang, yang diduga akan digunakan untuk aksi tawuran, Kamis (3/2/2022) dini hari.
Tersangka adalah Riduwan (24) warga Kauman, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang. Yang diamankan di depan SPBU Tambakrejo, Jalan Wahab Chasbullah, Desa Tambakrejo, Kabupaten Jombang.
“Tersangka kami amankan, setelah diperoleh dua bukti permulaan yang cukup,” ujar Kasatreskrim AKP Teguh Setiawan, Kamis (3/2/2022) siang.
Ia menjelaskan, tersangka diamankan setelah pihaknya mendapat informasi adanya gerombolan pemuda dari sebuah perguruan silat, yang akan berbuat onar di depan SPBU Tambakrejo.
“Di lokasi kami dapati sejumlah pemuda sedang bergerombol. Saat kami datang, mereka langsung lari berhamburan. Salah satunya berhasil kami amankan. Dan setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sajam terselip dipinggangnya,” ungkapnya.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Riduwan akan dijerat dengan pasal 2(1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa ijin,” pungkasnya. Titin Mujiati
Editor: Joe Mesti
