Jombang | klikku.net – Sat Reskrim Polres Jombang menangkap direktur utama PT Hanief Property Indonesia DAE (53), atas dugaan penipuan dan penggelapan properti tanah kapling.
Pria asal Desa Jabon, Kecamatan Jombang itu, ditangkap atas laporan seorang perempuan berinisial NF (32), warga Perum Griya Kencana Mulya, Desa Candimulya, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Kasat Reskrim AKP Teguh Setiawan mengatakan, kasus ini bermula saat NF membeli dan membayar perumahan Hanief Islamic Residen kepada DAE seharga Rp400 juta pada Oktober 2019 lalu.
“Namun rumah tersebut belum keluar sertifikat dan justru dipasang plang dijual,” ujarnya, Jumat (11/2/2022)
Karena itu, NG berusaha menghubungi DAE. Namun DAE selalu menghindar. Karena merasa menjadi korban penipuan, akhirnya NF melapor ke Polda Jatim pada 9 Agustus 2020.
Polda Jatim kemudian melimpahkan penanganan laporan tersebut ke Polres Jombang. Karena tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Jombang.
Setelah anggota resmob melakukan penyelidikan yang akurat, mendapat informasi diduga pelaku berada di rumah orang tuanya Desa Glagahan, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.
“Pelaku kami amankan pada 7 Januari 2022 sekitar pukul 13.00 WIB, beserta barang bukti berupa 1 bendel fotocopy kwitansi pembayaran, 1 bendel Fotocopy foto serta 1 bendel fotocopy perjanjian kerja sama,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan awal, diketahui pelaku telah menjual perumahan Hanief Islamic Residence yang berlokasi di Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Jombang. Dengan status tanah yang digunakan perumahan, masih atas nama pemilik tanah atau belum balik nama ke PT. Hanief Property Indonesia. Karena pembayaran tanah kepada pemilik tanah belum lunas.
“Dari hasil pengembangan, hingga saat ini didapati total korban kurang lebih 46 orang. Para korban diantaranya pembeli perumahan yang telah melakukan pembayaran dengan nominal bervariasi. Serta pemilik tanah yang pembayarannya belum lunas,” jelas Teguh.
Ia menambahkan, setiap orang yang menjual satuan lingkungan perumahan, atau Lisiba yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya. Melanggar pasal 154 Undang-undang nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kasawan Pemukiman, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
“Pelaku juga diduga melanggar pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan,” pungkasnya. Titin Mujiati
Editor: Joe Mesti
