Jombang | klikku.net – Unit Reskrim Polsek Perak mengamankan dua pelaku pencurian tiang milik PT Telkom. Keduanya diamankan saat beraksi di Jalan Raya Perak Jombang.
Mereka adalah Imam Fuat (35) asal Popoh, Kecamatan Wonoayu Sidoarjo, dan Anang Sugianto (30) warga Bendotretek, Kecamatan Prambon, Sidoarjo.
“Keduanya kami tangkap saat beraksi pada Sabtu, 19 Februari 2022 dini hari. Saat itu, keduanya sedang mengangkut 8 (delapan) batang tiang milik PT Telkom. ke mobil Grandmax putih nopol W 8048 YB ,” ujar Kapolsek Perak, AKP Dwi Retno Suharti, Minggu (20/2/2022).
“Dari hasil interogasi, mereka mengakui perbuatannya mencuri tiang Telkom untuk dijual kembali. Atas perbuatannya, mereka kami jerat pasal 363 ayat (1) ke 1e dan 5e KUHP tentang pencurian,” pungkas mantan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jombang itu.
Dalam kasus ini, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grandmax warna putih nopol W 8048 YB, 8 (delaoan) batang tiang telkom, sebuah linggis; 2 (dua) buah tang, 3 (tiga) buah tali tampar, sebuah gulungan kawat, selembar bener, sebuah tangga, dan 2 (dua) unit ponsel, sebagai barang bukti. Titin Mujiati
Editor: Joe Mesti
