Daerah Pemerintahan

Kamis, 31 Maret 2022 - 12:23 WIB

4 tahun yang lalu

logo

Ilustrasi Badan Permusyawaratan Desa (Photo : Istimewa/klikku)

Ilustrasi Badan Permusyawaratan Desa (Photo : Istimewa/klikku)

Tahun Ini 19 Desa di Kecamatan Banyuates Masa Jabatan BPD Berakhir

Sampang | klikku.net Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, memiliki 20 desa. Masing-masing desa memiliki Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang berfungsi sebagai lembaga legislasi di desa. BPD dipilih oleh warga desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokrasi.

Untuk masa jabatan anggota BPD adalah 6 (enam) tahun dan dapat diangkat atau diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Menurut Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Kecamatan Banyuates, Abdul Ghafur mengatakan, ada 19 desa se-Kecamatan Banyuates yang masa jabatan BPD nya akan berakhir pada tahun 2022.

Secara bersurat, pihaknya sudah memberitahukan desa-desa terkait akan berakhirnya masa jabatan keanggotaan BPD, serta menghimbau desa-desa  untuk segera melakukan pembentukan panitia.

“Desa-desa sudah kami beritahukan dan dihimbau untuk segera membentuk kepanitiaan, kaitannya dengan akan berakhirnya masa jabatan pengurus BPD,” tutur Abdul Ghafur saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Kamis (31/03/2022).

Menurut Ghafur, Pihak kecamatan hanya memberikan dorongan kepada desa untuk segera melakukan tahapan-tahapan pengisian pengurus BPD. “Karena, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) butuh persetujuan BPD,” ungkapnya.

Ia menambahkan, bahwa ada 4 desa yang sudah melakukan tahapan proses pembentukan panitia pengisian keanggotaan BPD.

“Dari 19 desa itu, ada 4 desa yang melakukan proses tahapan pembentukan panitia. Yakni, Desa Tebanah, Desa Lar Lar, Desa Planggaran Barat dan Desa Trapang,” tandasnya.

Sekedar diketahui, berikut nama-nama 19 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Banyuates, yang masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2022 :

  1. BPD Desa Tebanah, berakhir pada tanggal 01 April 2022.
  2. BPD Desa Lar Lar, berakhir pada tanggal 01 April 2022.
  3. BPD Desa Planggaran Barat, berakhir pada tanggal 07 April 2022.
  4. BPD Desa Trapang, berakhir pada tanggal 07 April 2022.
  5. BPD Desa Nagasareh, berakhir pada tanggal 07 April 2022.
  6. BPD Desa Batioh, berakhir pada tanggal 13 April 2022.
  7. BPD Desa Banyuates, berakhir pada tanggal 13 April 2022.
  8. BPD Desa Montor, berakhir pada tanggal 13 April 2022.
  9. BPD Desa Masaran, berakhir pada tanggal 22 April 2022.
  10. BPD Desa Tolang, berakhir pada tanggal 22 April 2022.
  11. BPD Desa Nepa, berakhir pada tanggal 22 April 2022.
  12. BPD Desa Olor, berakhir pada tanggal 11 Mei 2022.
  13. BPD Desa Planggaran Timur, berakhir pada tanggal 11 Mei 2022.
  14. BPD Desa Kembang Jeruk, berakhir pada tanggal 11 Mei 2022.
  15. BPD Desa Terosan, berakhir pada tanggal 11 Mei 2022.
  16. BPD Desa Tapaan, berakhir pada tanggal 11 Mei 2022.
  17. BPD Desa Morbatoh, berakhir pada tanggal 01 Juni 2022.
  18. BPD Desa Jatra Timur, berakhir pada tanggal 15 Juni 2022.
  19. BPD Desa Tlagah, berakhir pada tanggal 12 Agustus 2022.

Reporter : Anaf

1231

Baca Lainnya