Surabaya | klikku.net – Polrestabes Surabaya bersama Dinas Kesehatan gelar rapat koordinasi terkait maraknya penyakit GGAPA (Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal) di Gedung Pesat Gatra Polrestabes Surabaya, Senin (24/10).
Kegiatan ini dipimpinWakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya drg. Febria Rachmanita.
Selain kapolsek jajaran, kegiatan ini juga dihadiri oleh IDAI (Ikatan Dokter Anak Indonesia) Kota Surabaya, BPOM Kota Surabaya, Ikatan Apoteker Indonesia, PERSI (Perhimpunan RS Seluruh Indonesia), GP Farmasi, serta PKFI (Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Indonesia).
Dalam sambutannya, Hartoyo menyampaikan bahwa berdasarkan data yang ada, penyebaran obat sirup yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) diketahui telah melebihi ambang batas. Hal tersebut diduga sebagai penyebab, dari munculnya penyakit gangguan ginjal akut pada anak.
“Untuk itu, kami akan mengedepankan langkah pencegahan, edukasi, sosialisasi, serta melakukan pengawasan di berbagai apotik dan toko obat. Ini sesuai dengan edaran dari kementrian Kesehatan terkait pengedaran obat sesuai dengan standar BPOM,” ujarnya.
Sementara itu, Febria menyampaikan bahwa berdasarkan data yang dirilis dari PHEOC (Public Health Emergency Operation Centre). Di Surabaya telah didapati 7 kasus GGAPA (Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal).
“Dari diagnosa tersebut, 2 anak dinyatakan sembuh, 4 anak meninggal dunia, dan 1 diantaranya tidak terdiagnosa,” ungkapnya.
Ia juga mengapresiasi, atas inisiasi yang dilakukan Polrestabes Surabaya. Sehingga dapat membantu stakeholder dan dinas terkait, untuk mensosialisasikan wawasan mengenai GGAPA kepada masyarakat.
“Dengan dibantu oleh teman-teman polisi, kita bisa sosialisasikan pada masyarakat tentang bagaimana jika ditemukan anak dengan gejala yang dicurigai adanya Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal,” ujarnya.
Ia juga berharap, kegiatan ini dapat memberikan edukasi dan membantu masyarakat, untuk mengantisipasi gejala-gejala GGAPA pada anak. @Nto tze
