Ekonomi Bisnis Pemerintahan

Minggu, 20 Agustus 2023 - 14:14 WIB

3 tahun yang lalu

logo

OJK Perkuat Pengawasan Lembaga Pembiayaan & Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

Jakarta | klikku.net – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen memperkuat pengaturan dan pengawasan. Khususnya pada bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. Serta di bidang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.

Kehadiran dua Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK yang dilantik di Mahkamah Agung pada Rabu (9/8), menjadi tonggak sejarah baru dalam tugas dan peran OJK, untuk menjalankan amanat Undang-undang 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Dalam pasal 10 UU PPSK disebutkan dua tambahan ADK OJK yaitu Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya serta Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.

Kehadiran dua ADK OJK ini diharapkan akan memperkuat tugas, fungsi, kewenangan dan peran OJK, dalam menjalankan amanat UU PPSK. Yang bertujuan semakin mendorong kontribusi sektor keuangan, bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan.

Guna meningkatkan taraf hidup masyarakat, mengurangi ketimpangan ekonomi, dan mewujudkan Indonesia yang sejahtera, maju, dan bermartabat.

Setelah melalui proses pemilihan, terpilih Agusman sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. Serta Hasan Fawzi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), memiliki tugas dan fungsi mengoordinasikan penyelenggaraan sistem pengawasan, perizinan, pengaturan, dan pemeriksaan khusus.

Serta mengembangkan arahan, strategi, kebijakan, pelaksanaan quality assurance dan pengelolaan, penyediaan sistem informasi pengawasan dan perizinan serta surveillance dan protokol manajemen krisis perusahaan di sektor PVML baik konvensional dan syariah.

Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD), memiliki tugas dan fungsi untuk mengoordinasikan penyelenggaraan sistem pengawasan, perizinan, pengaturan, pemeriksaan khusus, serta mengembangkan arahan, strategi, kebijakan bidang IAKD.


 

395

Baca Lainnya