Surabaya | klikku.net – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) bersinergi untuk mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, dalam kegiatan Pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten/Kota dan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) TPAKD se-Jawa Timur Tahun 2023 di Surabaya, Jumat (15/12).
Dalam kesempatan tersebut, Friderica memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah dan seluruh pemangku kepentingan di Jawa Timur. Sehingga tingkat literasi dan inklusi keuangan Provinsi Jawa Timur berada di atas level nasional secara konsisten, sejak tahun 2019 s.d. 2022. Ini juga sejalan dengan perkembangan kinerja Sektor Jasa Keuangan Provinsi Jawa Timur yang berjalan dengan baik.
“Semoga kerja sama ini dapat terus ditingkatkan, demi mewujudkan industri jasa keuangan yang stabil, inklusif, dan mampu berkontribusi dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Provinsi Jawa Timur,” kata Friderica.
Lebih lanjut dia menyampaikan, melalui kegiatan pengukuhan TPAKD ini, menjadi titik awal untuk menyusun dan menata ulang strategi yang efektif, dalam rangka mengoptimalkan potensi daerah dan meningkatkan pemberdayaan ekonomi daerah melalui upaya perluasan akses keuangan.
“Salah satu kunci utama agar implementasi program kerja TPAKD dapat memberikan dampak yang besar bagi masyarakat. Di antaranya adalah penyelarasan antara target pengembangan pemerintah daerah, serta implementasi program strategis pemerintah pusat. Penyusunan program kerja juga diharapkan dapat menjawab tantangan yang ada di masing-masing daerah,” ujarnya.
Dalam kegiatan ini terdapat 8 (delapan) TPAKD tingkat kabupaten/kota yang dikukuhkan langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Yakni Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ngawi, Kota Blitar, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Bangkalan.
Dengan demikian, saat ini di Jawa Timur telah terbentuk dan dikukuhkan sebanyak 39 TPAKD. Yang terdiri dari 38 TPAKD tingkat kabupaten/kota dan 1 TPAKD tingkat Provinsi.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang juga sekaligus Pembina TPAKD menyampaikan, bahwa pasca pandemi Covid-19 banyak masyarakat yang mendapatkan tawaran dari rentenir.
“Dengan adanya TPAKD melalui program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR) yakni pembiayaan berbiaya murah dan/atau proses cepat. Diharapkan program tersebut dapat dilaksanakan secara merata di seluruh daerah Jawa Timur,” ujarnya.
Rakorda TPAKD tahun 2023 dilaksanakan oleh OJK Provinsi Jawa Timur bersama dengan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur dan seluruh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Timur.
Kegiatan diawali dengan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Peran TPAKD dalam rangka Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Jawa Timur” oleh narasumber dari Direktorat Inklusi Keuangan OJK, Pemerintah Kabupaten Gianyar, dan BPRS Bhakti Sumekar Sumenep.
Tujuan diadakan FGD tersebut adalah sebagai wadah peningkatan pemahaman Pemerintah Daerah dalam optimalisasi peran TPAKD di daerah masing-masing dan menambah wawasan serta referensi terhadap program-program kerja yang akan ditetapkan ke depannya.
