Bangkalan | klikku.net — Pencurian yang terjadi dan mengakibatkan Gereja di Desa Telang Kecamatan Kamal mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000;00 (Lima juta rupiah) beberapa waktu yang lalu kini malingnya bisa bernafas lega setelah dilakukannnya proses tahapan Restorative Justice (RJ) yang mana RJ dikenal merupakan salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara pidana.
Dikabulkannya produk hukum RJ itu setelah dari pihak pelapor yakni Romo Purnomo yang mewakili Gereja Telang Kamal mencabut laporannya serta memaafkan pelaku pencurian yang selama ini telah dilakukan proses hukum atau penahanan pada tersangka selama 32 hari di Mapolsek Kamal oleh jajaran Polres Bangkalan diantanya setelah menerima laporan pengadua serta barang bukti dan saksi kemudia jajaran Polres Bangkalan melakukan penangkapan pada terlapor.
“Saya ucapkan banyak terimakasih terhadap Romo selaku pihak dari Gereja Immakulata karena sudah memaafkan saya dan semuanya sudah selesai alhamdulillah saya mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya terhadap Romo,” ujar MZ tersangka yang dilanjutkan dengan salaman dan mencium tangan Romo oleh tersangaka.
Sebelumnya MZ telah dilaporkan mencuri beberapa barang di dalam Gereja Immakulata, Desa Telang, Kecamatan Kamal. Kemudian dilaporkan Pada jajaran Polres Bangkalan serta telah dilakukan penangkapan dan penahanan selama 32 hari. Dan kini tersangka MZ kembali menghirup udara bebas setelah dimaafkan dan pihak Gereja mencabut Laporan Polisinya yang bernomor LPB/01/12/XII/2024.
Adapun beberapa barang yang telah dicuri dari gereja tersebut berupa cawang kuningan, tempat lilin yang mengandung kuningan, sound gantung, kipas angin, serta dua patung yakni patung yesus dan bunda maria.
Anam
