Bangkalan | klikku.id — Kini Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GARABS menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Dewan Pendidikan Kabupaten Bangkalan yang mengecam dugaan praktik pungutan liar (pungli) pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMPN 1 Kamal.
Wakil Ketua Umum LSM GARABS, Hasan, menegaskan bahwa pernyataan Ketua Dewan Pendidikan Dr. Abdillah sangat tepat dan mencerminkan upaya pengawasan serius terhadap lembaga pendidikan yang diduga menyalahgunakan wewenang.

“GARABS memberikan apresiasi atas ketegasan Dewan Pendidikan. Ini adalah langkah awal yang baik untuk memperjelas tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing pihak dalam penyelenggaraan pendidikan yang bersih dan transparan,” ujar Hasan, Rabu (09/07) siang.
Menurutnya membebani orang tua siswa terkait kewajiban membeli seragam dari jalur tertentu harus ditindaklanjuti secara serius agar tidak mencederai semangat pendidikan yang bebas dari tekanan dan pungutan yang tidak sesuai aturan.
“Jangan sampai PPDB yang seharusnya menjadi proses administratif malah menjadi ladang bisnis terselubung. Jika benar terbukti ada oknum yang menyalahgunakan jabatan, kami mendorong penegak hukum untuk turun tangan,” lanjutnya.
Sebelumnya, Dewan Pendidikan melalui ketuanya menyatakan bahwa sekolah maupun komite tidak memiliki kewenangan untuk menjual seragam kepada siswa. Penjualan hanya dapat dilakukan melalui koperasi sekolah yang resmi dan bersifat tidak memaksa.
LSM GARABS sendiri mengaku akan menindaklanjuti pengawalan atas apa yang perlu dipertanggungjawabkan oleh pihak SMPN 1 Kamal serta akan meminta klarifikasi atas isu yang berkembang dan berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas.
“GARABS akan tetap berada di garis terdepan dalam membela hak-hak masyarakat, khususnya dalam sektor pendidikan,” pungkas Hasan.
(Anam)
