Bangkalan | klikku.id — Komitmen terhadap dunia pendidikan yang bersih dari praktik pungutan liar (pungli) kembali digaungkan. Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Bangkalan Sejahtera (LSM GARABS) menegaskan pentingnya integritas para pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan dalam memastikan bahwa seluruh proses pendidikan, terutama yang menyentuh langsung siswa, berjalan tanpa tekanan biaya yang tidak sah.
Wakil Ketua Umum LSM GARABS, Hasan, menyampaikan bahwa pihaknya memantau ketat segala bentuk potensi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan juga Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
“Permendikbud secara jelas melarang pihak sekolah, termasuk kepala sekolah dan guru, melakukan pungutan kepada orang tua/wali siswa. Yang diperbolehkan pun hanya bersifat sumbangan sukarela oleh komite, itu pun tidak boleh memaksa,” ungkap Hasan dalam keterangannya pada Sabtu (12/07).
Lebih lanjut, Hasan menegaskan bahwa berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, satuan pendidikan yang menerima dana BOS dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun. Hal ini sejalan dengan prinsip Pendidikan Gratis dan Wajib Belajar 12 Tahun yang terus digaungkan pemerintah pusat.
Dalam pantauan LSM GARABS, Hasan menyebut pihaknya telah menjalin komunikasi strategis dengan pejabat Dinas Pendidikan Bangkalan agar memastikan setiap sekolah di bawah naungannya patuh terhadap regulasi. Langkah ini untuk mencegah praktik pungli yang sering terselubung dalam bentuk penjualan seragam, pembelian buku paket, atau iuran komite yang tidak transparan.
“Kami ingin menegaskan, jika ke depan masih ditemukan praktik semacam itu, kami tidak akan ragu membawa kasusnya ke ranah hukum, termasuk menggandeng Ombudsman dan Saber Pungli,” tegas Hasan.
LSM GARABS juga membuka layanan pengaduan publik khusus di bidang pendidikan agar masyarakat bisa secara langsung melaporkan dugaan pungutan liar atau penyalahgunaan kewenangan oleh oknum lembaga pendidikan.
Di sisi lain, pihak Dinas Pendidikan Bangkalan yang dihubungi menyambut baik langkah pengawasan dari LSM. Mereka berkomitmen menciptakan iklim pendidikan yang bersih dan ramah anak, serta menjamin bahwa tidak ada pembebanan biaya tambahan kepada siswa di luar ketentuan resmi.
Dengan semangat kolaborasi antara masyarakat sipil dan pemerintah daerah, diharapkan wajah pendidikan di Bangkalan benar-benar mencerminkan keadilan, transparansi, dan bebas dari praktik menyimpang yang merugikan masa depan generasi muda.
(Anam)
