Jakarta | klikku.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan, rencana penerapan pajak bagi pedagang daring melalui platform e-commerce tidak akan memberatkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menurut Iqbal Shoffan Shofwan, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, kebijakan ini dibuat adil agar pedagang online dan offline memiliki perlakuan sama dalam hal perpajakan.
“So far sih nggak ya (pengaruh ke UMKM). Karena pajak hanya dikenakan bagi yang omzet tahunannya di atas Rp500 juta. Kalau di bawah itu, aman,” kata Iqbal di Jakarta, Senin (4/8/2025).
Ia menjelaskan, mayoritas UMKM di Indonesia omzetnya belum mencapai Rp500 juta per tahun. Karena itu, mereka terbebas dari kewajiban membayar pajak penghasilan tambahan.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 11 Juni dan resmi berlaku 14 Juli lalu.
Melalui aturan tersebut, pemerintah menunjuk lokapasar (marketplace) sebagai penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) yang bertugas memungut pajak dari pedagang daring.
Besaran PPh 22 yang dipungut adalah 0,5 persen dari omzet bruto pedagang dalam setahun, di luar PPN dan PPnBM. Hanya pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun yang terkena kewajiban ini.
Selain itu, ada beberapa pengecualian, termasuk untuk layanan ekspedisi dan ojek online, penjual pulsa, hingga perdagangan emas.
“Kalau omzetnya sudah di atas Rp500 juta, itu sebenarnya bukan lagi usaha mikro. Jadi wajar dikenakan pajak. Justru ini bisa menciptakan level playing field yang sehat,” tegas Iqbal. R3d
