Internasional

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 20:09 WIB

10 bulan yang lalu

logo

Indonesia Kecam Keras Israel Kuasai Gaza, Pelanggaran Berat Hukum Internasional

Jakarta | klikku.id – Pemerintah Indonesia mengutuk keputusan sepihak Israel mengambil alih Jalur Gaza.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menegaskan, langkah itu merupakan pelanggaran berat hukum internasional dan Piagam PBB. Sekaligus memperparah krisis kemanusiaan serta mengancam prospek perdamaian Timur Tengah.

“Pendudukan Israel atas Palestina ilegal. Israel tidak memiliki kedaulatan, dan tindakan apa pun tidak mengubah status hukum wilayah Palestina,” tegas Kemlu melalui akun resmi X, Sabtu (9/8/2025).

Indonesia mendesak Dewan Keamanan PBB dan komunitas internasional segera mengambil langkah konkret menghentikan tindakan ilegal tersebut.

Dukungan penuh terhadap Palestina ditegaskan melalui tiga langkah, pengakuan negara Palestina oleh semua negara, penghentian kekerasan dan gencatan senjata, serta penentuan masa depan Palestina oleh rakyatnya sendiri.

Media Israel melaporkan, kabinet di Tel Aviv tengah membahas operasi militer baru di Gaza. Rencana itu didukung PM Benjamin Netanyahu dan mencakup pengerahan lima divisi militer IDF, berlangsung lima bulan, serta memindahkan sekitar satu juta warga Palestina dari Kota Gaza. R3d


 

113

Baca Lainnya