Situbondo | klikku.id – Halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo berubah menjadi lokasi pemusnahan barang bukti berbagai tindak pidana, Rabu (13/8/2025)
Dalam kegiatan tersebut, dimusnahkan 138 gram sabu-sabu, lebih dari satu kilogram ganja kering, dan 58 ribu butir pil trex.
Tak hanya narkotika, 3.582 botol minuman keras (miras), puluhan ponsel, serta sejumlah senjata tajam juga ikut dimusnahkan.
Barang bukti ini berasal dari 202 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak pertengahan Mei 2024 hingga Juli 2025.
Kepala Kejari Situbondo, Nurvita Kusumawardani, menegaskan pemusnahan ini adalah amanah undang-undang.
“Jaksa adalah satu-satunya eksekutor perkara pidana. Semua barang bukti yang telah inkrah wajib dimusnahkan,” tegasnya.
Proses pemusnahan dilakukan di hadapan Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, Ketua Pengadilan Negeri Situbondo, dan perwakilan Kodim 0823/Situbondo.
Kejari berharap kegiatan ini memberi pesan tegas bahwa barang bukti tindak pidana tidak akan dibiarkan, melainkan dimusnahkan sesuai prosedur hukum untuk mencegah penyalahgunaan kembali. R3d
