Jakarta | klikku.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
“Setelah dilakukan pendalaman dan ditemukan bukti yang cukup, penyidik menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM, yakni Nadiem Anwar Makarim,” tegas Anang.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, menambahkan, penetapan tersangka dilakukan usai pemeriksaan saksi ahli, pengumpulan dokumen, serta serangkaian penyidikan yang dinilai komprehensif.
“Ia menjabat sebagai Mendikbudristek periode 2019-2024. Berdasarkan hasil penyidikan, peran yang bersangkutan dalam proyek ini sudah cukup jelas,” ungkap Nurcahyo.
Nadiem sendiri sudah tiga kali menjalani pemeriksaan di Kejagung. Pertama, pada 23 Juni 2025 selama 12 jam. Kedua, pada 15 Juli 2025 selama 9 jam. Dan hari ini, Kamis (4/9/2025), ia kembali dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan. Sejak 19 Juni lalu, Nadiem juga dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Kasus ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun. Sebelum Nadiem, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka lain, yakni Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek), Mulyatsyah (mantan Direktur SMP), Jurist Tan (mantan Staf Khusus Mendikbudristek bidang Pemerintahan), dan Ibrahim Arief (konsultan infrastruktur teknologi pendidikan).
Kejagung menegaskan penyidikan akan terus diperluas untuk membongkar semua pihak yang terlibat. “Kasus ini menyangkut sektor pendidikan, jadi harus dituntaskan demi kepentingan rakyat,” tegas Anang. R3D
