Daerah Hallo Polisi Hukrim Kasuistika

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 18:52 WIB

9 bulan yang lalu

logo

Dok klikku.id ist Anam Bangkalan.

Dok klikku.id ist Anam Bangkalan.

Tegas Polres Bangkalan Nyatakan DPO 8 Pelaku Pemerkosaan 2 Anak di Wilayah Sepuluh

Bangkalan | klikku.id – Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan akhirnya menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap delapan terduga pelaku pemerkosaan dua gadis di bawah umur asal Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan. Langkah ini menegaskan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut kasus yang sempat mengguncang publik dan menimbulkan gelombang keprihatinan luas di berbagai kalangan.

Kasihumas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, mewakili Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, S.H., S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa sejak laporan resmi diterima, penyidik telah menindaklanjuti perkara ini secara intensif.

“Sejak laporan resmi diterima, perkara ini langsung ditangani. Saat ini kasus sudah ke tahap penyidikan bahkan terhadap delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ipda Agung saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Sabtu (4/10/2025).

Ia menegaskan, berbagai upaya telah dilakukan untuk mengamankan para tersangka, termasuk penelusuran dan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian para pelaku.

“Penyidik juga sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap para tersangka. Saat ini DPO tersebut sedang dalam pengejaran untuk dilakukan penangkapan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ipda Agung menyampaikan bahwa Polres Bangkalan berkomitmen penuh menuntaskan kasus ini hingga tuntas. Ia menegaskan, kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual, terlebih terhadap anak di bawah umur.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi memberikan rasa keadilan kepada korban dan keluarga,” tambahnya.

Sementara itu, Hanif, pegiat perlindungan anak sekaligus aktivis sosial asal Arosbaya, menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah Polres Bangkalan. Ia menilai penerbitan DPO merupakan bukti keseriusan aparat, namun tetap mengingatkan agar proses penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu.

“Kita semua harus mengawal agar delapan pelaku ini segera ditangkap. Kejahatan seksual terhadap anak adalah tindakan yang sangat keji, menghancurkan masa depan dan menimbulkan trauma panjang bagi korban,” ujarnya dengan nada tegas.

Hanif juga mengajak masyarakat untuk tidak menormalisasi kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta berperan aktif membantu aparat bila mengetahui keberadaan para tersangka.

“Anak-anak adalah masa depan bangsa. Setiap bentuk kekerasan terhadap mereka adalah ancaman bagi nurani kita bersama. Kita harus berdiri di sisi korban,” pungkasnya.

Dukungan serupa disampaikan Junaidi, Ketua KOMPAS (Kualisi Pemuda dan Mahasiswa Sepulu) Bangkalan. Ia menilai, tindakan cepat Polres Bangkalan dalam menetapkan status tersangka dan menerbitkan DPO adalah langkah penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah.

“Kami dari KOMPAS mendukung penuh langkah Polres Bangkalan. Kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut, karena menyangkut masa depan dua anak yang menjadi korban. Keadilan bagi mereka harus segera ditegakkan,” tutur Junaidi.

Ia juga menyebut bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan siap menjalin komunikasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan penanganan kasus berjalan transparan dan berpihak pada korban.

“Kami siap berdiri di barisan masyarakat yang menuntut keadilan. Penegakan hukum harus menjadi bukti bahwa kejahatan seksual terhadap anak tidak akan pernah mendapat ruang di Bangkalan,” tegasnya.

Kasus pemerkosaan terhadap dua gadis di bawah umur ini menjadi cermin kelam yang menggugah kesadaran bersama akan pentingnya perlindungan anak. Publik kini menaruh harapan agar Polres Bangkalan segera berhasil menangkap para pelaku dan menghadirkannya di hadapan hukum sebagai bentuk keadilan bagi korban dan keluarganya.


(Anam)

106

Baca Lainnya