Peristiwa

Minggu, 26 Oktober 2025 - 11:29 WIB

7 bulan yang lalu

logo

Pakar Hukum: Soeharto Tidak Layak Dapat Gelar Pahlawan, Banyak Catatan Pelanggaran HAM dan KKN

SURABAYA | klikku.id – Soeharto, Presiden ke-2 Republik Indonesia, dinilai tidak layak memperoleh gelar pahlawan nasional. Penilaian itu disampaikan Satria Unggul Wicaksana, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, dengan menyoroti rekam jejak pelanggaran HAM dan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) selama pemerintahan Orde Baru.

“Kalau dilihat dari sejarah, sangat tidak layak yang bersangkutan menjadi pahlawan,” ujar Satria, Minggu (26/10/2025).

Menurutnya, masa pemerintahan Soeharto diwarnai berbagai peristiwa kelam, mulai Tragedi Talangsari, Penembakan Misterius (Petrus), hingga berbagai bentuk kekerasan negara terhadap masyarakat sipil.

“Sejarah mencatat jutaan korban jiwa akibat kebijakan represif pemerintahan Soeharto,” tegasnya.

Selain itu, ia menyebut Soeharto harus turut bertanggung jawab atas krisis politik dan ekonomi nasional, termasuk kerusuhan Mei 1998 serta lepasnya Timor Timur dari Indonesia.

“Bahkan pernah ada International People’s Tribunal (IPT) yang menyidangkan pelanggaran HAM era Soeharto. Itu tidak bisa diabaikan,” jelas Satria.

Ia juga menyinggung gurita bisnis Keluarga Cendana yang menikmati konsesi besar selama Orde Baru. Kondisi itu, kata dia, memperparah praktik KKN di berbagai sektor.

Meski diakui terdapat capaian seperti kemandirian pangan, Satria menilai keberhasilan itu dibangun di atas fondasi kebijakan yang sarat utang luar negeri dan penyimpangan kekuasaan.

“Masalah korupsi dan beban utang menjadi faktor utama runtuhnya ekonomi pada 1998. Ini harus jadi pertimbangan ketidaklayakan,” tambahnya.

Satria menekankan, pemberian gelar Pahlawan Nasional mesti melalui pertimbangan etis dan historis yang ketat, bukan karena tekanan politik atau hubungan personal.

“Apalagi saat ini Presiden Prabowo adalah mantan menantu Soeharto. Ini bisa menimbulkan konflik kepentingan dan preseden buruk jika tokoh yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM justru diberi gelar pahlawan,” tegasnya.

Ia berharap Kementerian Sosial (Kemensos) dan Dewan Gelar di Istana mendengarkan suara masyarakat sipil dalam proses penentuan tersebut.

“Negara jangan sampai mengabaikan nilai-nilai reformasi dan semangat penegakan HAM yang telah diperjuangkan sejak 1998,” tutupnya. R3d


 

82

Baca Lainnya