Nasional Pemerintahan

Sabtu, 15 November 2025 - 20:31 WIB

7 jam yang lalu

logo

Mendagri Minta Pemda Perbanyak Rusun sebagai Solusi Kawasan Padat

JAKARTA | klikku.id – Penyediaan hunian layak dinilai menjadi kunci menciptakan kota yang aman dan sehat. Hal itu disampaikan Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), saat rapat bersama Maruarar Sirait, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), baru-baru ini.

Tito mendorong pemerintah daerah (Pemda) mempercepat pembangunan rumah susun (rusun) di kawasan padat penduduk, termasuk Jakarta.

Menurutnya, hunian vertikal dapat memperbaiki tata kota sekaligus mempermudah penyediaan fasilitas publik seperti ruang terbuka hijau dan sarana olahraga.

Ia mencontohkan pengalaman Pemerintah Singapura pada akhir 1990-an yang berhasil menata permukiman padat melalui pembangunan hunian vertikal. “Hunian vertikal bisa menjadi solusi strategis menata kota,” ujar Tito.

Hadi Supratikta, Peneliti Pusat Riset Pemerintahan Dalam Negeri BRIN, menilai arahan Mendagri tersebut relevan diterapkan, namun harus disesuaikan dengan karakter geografis Indonesia yang terfragmentasi antara wilayah kepulauan dan kontinental.

Ia mengingatkan bahwa daerah pesisir menghadapi tantangan keterbatasan lahan dan risiko kenaikan air laut. Selain itu, penataan harus mempertimbangkan mata pencarian warga pesisir yang bergantung pada sumber daya laut.

“Pembangunan desain kontekstual harus memperhatikan aspek hidro-oseanografi, mitigasi bencana, dan potensi penurunan tanah,” ujar Hadi.

Di kawasan pegunungan, tantangannya berbeda. Topografi curam dan potensi longsor membuat hunian vertikal tidak dapat dibangun secara masif. Jika dibangun, tinggi bangunan sebaiknya dibatasi, misalnya maksimal empat lantai, dan ditempatkan di pusat kegiatan lokal.

Agar arahan Mendagri dapat berjalan, Hadi menilai perlu adanya peta jalan (roadmap) yang mengurai tantangan regulasi, pendanaan, dan penerimaan sosial. Ia juga menekankan perlunya penyederhanaan perizinan dan pemberian insentif tata ruang bagi pengembang.

Aset lahan negara atau daerah yang tidak dimanfaatkan bisa dijadikan lokasi pembangunan rusun, sementara pendanaan dapat dilakukan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk mengurangi beban anggaran Pemda.

Hadi juga menilai perlu dibentuk unit pengelola rusun yang profesional agar bangunan terpelihara dan tidak berubah menjadi kumuh.

“Hunian vertikal harus memprioritaskan warga terdampak, terutama mereka yang direlokasi dari kawasan kumuh atau rawan bencana,” pungkasnya. R3d