Kasuistika Nasional Pendidikan

Selasa, 25 November 2025 - 10:28 WIB

5 bulan yang lalu

logo

Perlindungan Guru Diperkuat, Mendikdasmen dan Kapolri Sepakat Terapkan Restorative Justice

SURABAYA | klikku.id – Abdul Mu’ti Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) sebagai bentuk perlindungan hukum bagi guru.

Kesepakatan ini diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2025.

MoU tersebut mengatur mekanisme penyelesaian damai atau restorative justice apabila guru berhadapan dengan persoalan hukum yang melibatkan murid, orang tua siswa, maupun pihak lain selama terkait dengan tugas mendidik.

“Guru adalah agen pembelajaran dan peradaban. Untuk itu, penyelesaian masalah hukum akan mengedepankan restorative justice,” ujar Mu’ti dalam siaran daring Upacara Perayaan HGN 2025, Selasa (25/11/2025).

Mu’ti menegaskan, tantangan menjadi guru semakin kompleks pada era digital. Selain perkembangan teknologi dan gaya hidup materialistis, guru juga menghadapi tekanan sosial, tuntutan publik yang tinggi, serta apresiasi yang belum sepenuhnya memadai.

Kondisi itu, kata Mu’ti, menyebabkan sebagian guru mengalami tekanan mental maupun persoalan hukum dalam menjalankan tugas.

“Kondisi demikian harus diakhiri. Guru harus tampil lebih percaya diri dan berwibawa di hadapan murid,” tegasnya.

Ia menekankan peran guru semakin dibutuhkan sebagai figur teladan di tengah maraknya persoalan murid seperti masalah moral, akademik, tekanan sosial, ketergantungan gawai, judi online, hingga konflik keluarga.

“Guru bukan hanya pengajar, tetapi orang tua kedua, mentor, motivator, dan sahabat murid,” tambahnya.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap guru dapat bekerja dengan lebih nyaman, terlindungi, serta mampu menjalankan perannya sebagai pilar pendidikan dan pembentuk karakter bangsa. R3d


 

128

Baca Lainnya