Bangkalan | klikku.id – Polres Bangkalan merespons cepat laporan masyarakat terkait penemuan benda yang diduga janin di wilayah Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 06.00 WIB. Respons cepat ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menindaklanjuti setiap aduan warga yang berpotensi mengandung unsur pidana.
Temuan tersebut berlokasi di Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah. Informasi awal dari warga segera ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian setempat guna memastikan kebenaran serta mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tanah Merah AKP Suyitno, S.H., M.H. bersama Unit Reskrim dan SPKT Polsek Tanah Merah, tim medis Puskesmas Tanah Merah, serta Kepala Desa Dumajah langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Sebagai bagian dari tahapan penyelidikan awal, petugas melakukan serangkaian tindakan kepolisian sesuai prosedur, mulai dari pengamanan lokasi, pengumpulan keterangan awal, hingga pembongkaran makam di pemakaman umum yang diduga menjadi lokasi penguburan janin. Langkah ini dilakukan untuk memastikan objek temuan dapat diperlakukan sebagai barang bukti yang sah.
Selanjutnya, temuan tersebut dibawa ke RSUD Syamrabu Bangkalan untuk dilakukan pemeriksaan medis dan forensik sebagai bentuk tindak lanjut Polres Bangkalan dalam memastikan kepastian hukum atas laporan warga.
Plt. Kasi Humas Polres Bangkalan, IPDA Agung Intama, menyampaikan bahwa langkah cepat ini merupakan wujud respons APH dalam memberikan kepastian informasi kepada publik.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan forensik di RSUD Syamrabu Bangkalan, dapat dipastikan bahwa temuan yang dilaporkan warga tersebut merupakan janin hewan, bukan janin manusia,” jelas IPDA Agung Intama saat dikonfirmasi di Mapolres Bangkalan.
Ia menambahkan, Polres Bangkalan mengapresiasi kepedulian masyarakat yang proaktif melaporkan temuan tersebut kepada aparat kepolisian. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, serta mempercayakan sepenuhnya penanganan setiap peristiwa kepada aparat kepolisian sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Dengan adanya hasil pemeriksaan tersebut, Polres Bangkalan menegaskan bahwa tidak ditemukan unsur tindak pidana terkait dugaan pembuangan janin manusia di wilayah Kecamatan Tanah Merah. Meski demikian, Polres Bangkalan memastikan setiap laporan masyarakat tetap ditangani secara profesional sebagai bagian dari komitmen pelayanan dan penegakan hukum.
(Anam)
